HS kini dijerat dengan pasal-pasal terkait kejahatan siber dan tindak pidana pencucian uang.
Baca Juga: Dukung Bazar UMKM ‘Jelajah Kuliner Indonesia 2025’, Cara BRI Menguatkan Ekonomi Daerah
Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda mencapai Rp15 miliar.***
Artikel Terkait
Pakar Siber Teguh Aprianto Sindir Polisi Tangkap WFT Bjorka Palsu, Ini Analisa soal Hacker Aslinya
Tragedi Kripto, Influencer Ukraina Tewas di Lamborghini saat Pasar Ambruk
Haji Isam dan Happy Hapsoro Terjun ke Bursa Kripto? OJK Konfirmasi Pengajuan Izin, CFX Kini Bukan Lagi Pemain Tunggal!
Soroti Adopsi Kripto di RI Peringkat 7 Dunia, BI Siapkan Tandingan Lewat Rupiah Digital Model Stablecoin