KONTEKS.CO.ID - Kementerian Keuangan dan Polri menggagalkan upaya ekspor ilegal produk turunan minyak kelapa sawit mentah atau CPO.
Nilai ekspor itu mencapai Rp28,7 miliar atau sekitar USD1,7 juta.
Operasi bersama yang melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pajak, serta Satgas Khusus Penerimaan Negara Kepolisian menemukan 87 kontainer.
Baca Juga: Gubernur Riau Abdul Wahid Di-OTT KPK, APPSI Imbau Kepala Daerah Tak Temui Para Pemain Proyek
Berat total CPO itu sebanyak 1.802 ton di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kepala Bea dan Cukai, Djaka Bhudi Utama, mengatakan kasus ini melibatkan perusahaan bernama PT MMS.
Perusahaan itu diduga mencoba mengekspor barang tanpa mematuhi aturan bea ekspor dan pembatasan yang berlaku.
Baca Juga: PBSI Coret Jojo dan Fajar-Fikri Demi Regenerasi Pemain di SEA Games 2025 Thailand
“Barang tersebut dideklarasikan sebagai fatty matter dengan berat sekitar 1.802 ton dan nilai Rp28,7 miliar,” ujar Djaka, Kamis kemarin.
“Dalam dokumen awal, barang ini tidak dikenai bea ekspor dan tidak termasuk barang terbatas.”
Ia menambahkan Kementerian Keuangan, bekerja sama dengan Satgas Kepolisian, akan memperkuat pengawasan hulu.
Termasuk inspeksi dan penegakan hukum untuk menutup potensi kebocoran penerimaan negara.
“Kolaborasi lintas instansi sangat penting untuk memastikan industri kelapa sawit Indonesia lebih transparan, adil, dan akuntabel,” kata Djaka.***
Artikel Terkait
Usut TPPU Nurhadi, KPK Kembali Sita Hasil Panen Sawit Senilai Rp1,6 Miliar
Produksi Minyak Sawit Indonesia Diperkirakan Naik 10 Persen, Ini Dasarnya
Indonesia Terus Kejar Tarif Nol Persen Minyak Sawit ke Amerika Serikat
Selain Sawit, Indonesia Juga Nego Tarif Nol Persen untuk Karet dan Kakao ke AS