KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Kali ini, penyidik menyita hasil panen dari lahan sawit di Padang Lawas, Sumatera Utara, senilai Rp1,6 miliar.
"Penyitaan hari ini dari hasil sawit senilai Rp1,6 miliar," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya, Kamis 23 Oktober 2025.
Baca Juga: Bongkar Lebih Dalam Korupsi Kredit Sritex, Kejagung Periksa Dirut Tridhistana
Budi menjelaskan, penyitaan ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi pada hari yang sama di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Kedua saksi yang diperiksa adalah Musa Daulaen, seorang Notaris dan PPAT, serta Maskur Halomoan Daulay, yang bertindak sebagai Pengelola Kebun Sawit tersebut.
Budi menambahkan bahwa ini bukan penyitaan hasil panen yang pertama dari lokasi tersebut. Lahan sawit itu sendiri sebelumnya telah disita oleh KPK.
Penyidik sebelumnya juga telah menyita hasil sawit dari lokasi yang sama dengan nilai mencapai Rp3 miliar.
"Jadi sawitnya sudah rutin menghasilkan, atas hasil tersebut kemudian dilakukan penyitaan," ujarnya. Dengan demikian, total hasil panen sawit yang telah disita KPK dari aset terkait Nurhadi ini mencapai Rp4,6 miliar.
Kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi yang sebelumnya menjerat Nurhadi.
Diketahui, Nurhadi kembali ditangkap oleh KPK pada Minggu, 29 Juni 2025, tepat sesaat setelah ia selesai menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin atas kasus suap dan gratifikasi di lingkungan MA. Ia ditangkap untuk langsung menjalani proses hukum atas dugaan TPPU.
Baca Juga: Jakarta Film Week 2025: Nonton Film Dunia Gratis! Ini Cara Dapat Tiketnya Biar Nggak Kehabisan!
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta telah memvonis bersalah Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono. Keduanya terbukti menerima suap dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto, dan gratifikasi dari sejumlah pihak dengan total nilai mencapai Rp49 miliar.
Artikel Terkait
Prabowo Klaim Kuasai 4 Juta Hektare Lahan Sawit Ilegal, Selamatkan Negara dari Potensi Rugi Rp100 Triliun
Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13 Triliun Tak Hapus Pidana Korupsi Ekspor CPO Sawit
Kejagung Periksa Dua Pejabat Pertamina Patra Niaga Terkait Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Dkk
Usut Korupsi Sritex, Kejagung Periksa Bagian Keuangan Hotel Ayaka Suites
Kejagung Cecar Direktur Pusaka Insan Madani dan Stafsus Nadiem Soal Korupsi Laptop Chromebook