• Minggu, 21 Desember 2025

Usut TPPU Nurhadi, KPK Kembali Sita Hasil Panen Sawit Senilai Rp1,6 Miliar

Photo Author
- Kamis, 23 Oktober 2025 | 23:21 WIB
Jubir KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan penyitaan hasil panen kelapa sawit milik mantan pejabat MA, Nurhadi.  (KPK)
Jubir KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan penyitaan hasil panen kelapa sawit milik mantan pejabat MA, Nurhadi. (KPK)

KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

Kali ini, penyidik menyita hasil panen dari lahan sawit di Padang Lawas, Sumatera Utara, senilai Rp1,6 miliar.

"Penyitaan hari ini dari hasil sawit senilai Rp1,6 miliar," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya, Kamis 23 Oktober 2025.

Baca Juga: Bongkar Lebih Dalam Korupsi Kredit Sritex, Kejagung Periksa Dirut Tridhistana

Budi menjelaskan, penyitaan ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi pada hari yang sama di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Kedua saksi yang diperiksa adalah Musa Daulaen, seorang Notaris dan PPAT, serta Maskur Halomoan Daulay, yang bertindak sebagai Pengelola Kebun Sawit tersebut.

Budi menambahkan bahwa ini bukan penyitaan hasil panen yang pertama dari lokasi tersebut. Lahan sawit itu sendiri sebelumnya telah disita oleh KPK.

Penyidik sebelumnya juga telah menyita hasil sawit dari lokasi yang sama dengan nilai mencapai Rp3 miliar.

Baca Juga: BRI Terlibat Akad Massal KUR 800.000 Debitur dan Peluncuran Kredit Program Perumahan: Demi Mewujudkan Pemerataan Kesejahteraan Rakyat!

"Jadi sawitnya sudah rutin menghasilkan, atas hasil tersebut kemudian dilakukan penyitaan," ujarnya. Dengan demikian, total hasil panen sawit yang telah disita KPK dari aset terkait Nurhadi ini mencapai Rp4,6 miliar.

Kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi yang sebelumnya menjerat Nurhadi.

Diketahui, Nurhadi kembali ditangkap oleh KPK pada Minggu, 29 Juni 2025, tepat sesaat setelah ia selesai menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin atas kasus suap dan gratifikasi di lingkungan MA. Ia ditangkap untuk langsung menjalani proses hukum atas dugaan TPPU.

Baca Juga: Jakarta Film Week 2025: Nonton Film Dunia Gratis! Ini Cara Dapat Tiketnya Biar Nggak Kehabisan!

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta telah memvonis bersalah Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono. Keduanya terbukti menerima suap dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto, dan gratifikasi dari sejumlah pihak dengan total nilai mencapai Rp49 miliar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X