KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa Direktur Utama (Dirut) PT Tridhistana, DYM, untuk membongar lebih dalam kasus korupsi kredit PT Sritex dan entitas anak usahanya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta, Kamis malam, 23 Oktober 2025, mengatakan, penyidik memeriksa dirut Tridhistana sebagai saksi.
Pemeriksaan terkait korupsi pemberian kredit kepada Sritex dan entias anak usahanya dari klaster tiga bank, yakni Bank DKI Jakarta, Bank BJB, dan Bank Jateng.
Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung memeriksa DYM sebagai saksi untuk tersangka Iwan Kurniawan Luktinto dan para tersangka lainnya.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.
Pemberian kredit kepada Sritex yang merugikan keuangan negera terdiri dari dua klalster. Pertama, dari Bank Jateng, Bang BJB, dan Bank DKI. Total kreditnya Rp1.088.650.808.028 (Rp1 triliun lebih. Rinciannya:
Baca Juga:Kejagung Sita Vila dan 5 Aset Lainnya Terkait Pencucian Uang Korupsi Kredit Sritex
1. Bank Jateng Rp395.663.215.840,00
2. Bank BJB Rp543.980.507.170,00
3. Bank DKI Rp149.007.085.018,57
Kedua, dari sindikasi terdiri Bank BNI, Bank BRI, dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sekitar Rp2,5 triliun.
“Selain kredit tersebut di atas, Sritex juga mendapatkan pemberian kredit di 20 bank swasta,” katanya.
Dirdik Pidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengatakan, angka kerugian sementara akibat korupsi ini ditaksir lebih dari Rp1 triliun, tepatnya Rp1.088.650.808.028 (Rp1,088 triliun).
Sedangkan untuk mendapatkan angka kerugian negara yang nyata dan pasti, lanjut Nurcahyo, saat ini sedang dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam kasus dugaan korupsi kredit kepada PT Sritek ini, Kejagung telah menetapkan 11 orang tersangka. Awalnya, Kejagung menetapkan 3 orang tersangka dan kemudian menetapakan 8 orang tersangka baru.
Berikut urutan nama tersangka sesuai tahap penetapan pertama dan kedua, yakni:
1. Iwan Setiawan Lukminto selaku Direktur Utama (Dirut) PT Sritex.
2. Zainuddin Mapa selaku Dirut Bank DKI Jakarta.
3. Dicky Syahbandinata selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB.
4. Allan Moran Severino (AMS) selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006–2003.
5. Babay Farid Wazdi (BFW) selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan PT Bank DKI tahun 2019–2022.
6. Pramono Sigit (PS) selaku Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI Jakarta periode 2015–2021.
7. Yuddy Renaldi (YR) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten periode 2019–Maret 2025.
8. Benny Riswandi (BR) selaku Senior Executive Vice Presiden (SEVP) Bisnis PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Periode 2019–2023.
9. Supriyatno (SP) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah periode 2014–2023.
10. Pujiono (PJ) selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Periode 2017–2020.
11. Suldiarta (SD) selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Periode 2018–2020.
Kejagung langsung menahan seluruh tersangka setelah menetapkan atau menaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka di beberapa rumah tahanan (Rutan).
Kejagung menyangka mereka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejagung kemudian menetapkan Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto sebagai tersangka kasus pencucian uang dari hasil korupsi kredit Sritex.
Dari 11 orang tersangka tersebut, tiga di antaranya, yakni Iwan Setiawan Lukminto, Zainuddin Mappa, dan Dicky Syahbandinata sudah dilimpahkan kepada JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang.***