KONTEKS.CO.ID – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sita vila dan 5 aset lainnya terkait kasus tindak pidana pencucian uang dari korupsi kredit PT Sritex dan entitas anak usahanya.
"Tim penyidik Kejagung telah melaksanakan penyitaan dan pemasangan plang sita," kata Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung di Jakarta, Rabu, 8 Oktober 2025.
Adapun aset yang disita Kejagung tersebut, yakni satu bidang tanah dan bangunan di atasnya dengan total luas 389 m2 di Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.
Selanjutnya, satu bidang tanah dan bangunan di atasnya berupa vila dengan total luas 3.120 m2 di kawasan daerah wisata Tawangmangu, Kelurahan Blumbang, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Setelah itu, empat bidang tanah kosong, masing-masing di Kecamatan Karanganyar, Kelurahan Sroyo, Kelurahan Kemiri dan Kecamatan Kebakkramat.
"Jumlah pemasangan plang penyitaan yaitu sebanyak enam bidang tanah dengan total luas 20.027 m2," katanya.
Anang menyampaikan, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejagung menyita aset-aset tersebut pada Selasa, 7 Oktober 2025.
"Penyitaan berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ujarnya.
Menurut Anang, pemasangan tanda atau plang penyitaan berjalan lancar dan aman dengan dukungan personel dari Kejaksaan Negeri Karanganyar.
Kemudian, dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karanganyar dan Surakarta, Babinsa wilayah setempat, serta aparat desa dan kelurahan.***
Artikel Terkait
Kejagung Sita Dokumen Investasi dari Kantor GOTO, Terkait Kasus Korupsi Chromebook
Kejagung Sita Lima Mobil Mewah dan Uang Tunai dalam Kasus Korupsi yang Jerat Riza Chalid
Kejagung Sita Tanah dan Rumah Mewah Riza Chalid di Bogor
Kejagung Sita Aset Rp510 Miliar Pencucian Uang Iwan Setiawan Lukminto dari Kredit Sritex
Kejagung Sita Tanah Rp35 Miliar Pencucian Uang Zarof Ricar