KONTEKS.CO.ID – Tiga petinggi Sritex, Bank DKI Jakarta, dan Bank BJB, yakni Iwan Setiawan Lukminto, Zainuddin Mappa, dan Dicky Syahbandinata meringkuk di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Semarang.
Mereka meringkuk di rutan tersebut setelah diserahkan Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta pada Selasa, 16 September 2025.
Kepala Kejari (Kajari) Surakarta, Supriyanto, Rabu, 17 September 2025, menyampaikan, mereka meringkuk di Rutan Kelas Kelas I Semarang karena JPU menahan mereka di sana.
Baca Juga: JPU Susun Dakwaan Korupsi Dirut Sritex dan Bank DKI, Serta Petinggi Bank BJB
Ia menjelaskan, penahanan dilakukan di sana karena perkara dugaan korupsi pemberian kredit dari Bank DKI Jakarta, Bank BJB, dan Bank Jateng kepada Sritex dan entitas anak usahanya akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
“Perkara ini Tipikor, jadi persidangannya di Pengadilan Tipikor Semarang,” kata Supriyanto.
Supriyanto menyampaikan, pihaknya menerima pelimpahan Tahap II, yakni ketiga tersangka di atas dan barang buktinya untuk disidangkan di pengadilan.
Baca Juga: Usut Korupsi Kredit Sindikasi Sritex, Kejagung Periksa 2 Orang Bankir
“Betul, kemarin sudah ada tahap dua, istilahnya penyerahan tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti. Ada tiga terdakwa yang diserahkan,” ujarnya.
Dalam perkara ini, peran Iwan Setiawan Lukminto, perannya terkait ulahnya sebagai direktur utama (Dirut) Sritex.
Sedangkan Zainuddin Mappa selaku Dirut Bank DKI tahun 2020 dan Dicky Syahbandinata selaku Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Kakak Beradik Eks Bos Sritex Tersangka TPPU Sindikasi Kredit Bank
Mereka harus menghadapi kasus hukum kejahatan luar biasa setelah Kejagung menetapkannya sebagai tersangka dan menahannya.
Kejagung menyangka Iwan Setiawan Lukminto, Zainuddin Mappa, dan Dicky Syahbandinata melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***
Artikel Terkait
Kejagung Sita Aset Rp510 Miliar Pencucian Uang Iwan Setiawan Lukminto dari Kredit Sritex
Kejagung Tetapkan Kakak Beradik Eks Bos Sritex Tersangka TPPU Sindikasi Kredit Bank
Kejagung Cecar 2 Orang dari LPEI Soal Kredit Sindikasi Sritex
Usut Korupsi Kredit Sindikasi Sritex, Kejagung Periksa 2 Orang Bankir
JPU Susun Dakwaan Korupsi Dirut Sritex dan Bank DKI, Serta Petinggi Bank BJB