• Sabtu, 18 April 2026

JPU Susun Dakwaan Korupsi Dirut Sritex dan Bank DKI, Serta Petinggi Bank BJB

Photo Author
Setiawan Konteks, Konteks.co.id
- Rabu, 17 September 2025 | 06:00 WIB
Penyerahan tahap II 3 tersangka korupsi kredit Sritex kepada JPU Kejari Surakarta. (KONTEKS.CO.ID/Dok. Kejagung)
Penyerahan tahap II 3 tersangka korupsi kredit Sritex kepada JPU Kejari Surakarta. (KONTEKS.CO.ID/Dok. Kejagung)

KONTEKS.CO.ID – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyusun surat dakwaan Direktur Utama (Dirut) Sritex, Iwan Setiawan Lukminto; Dirut Bank DKI Jakarta, Zainuddin Mapa; dan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB, Dicky Syahbandinata.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta, Selasa malam, 16 September 2025, menyampaikan, surat dakwaan tersebut disusun oleh Tim JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta.

Penyusunan surat dakwaan bos Sritex dan dua petinggi bank tersebut dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng kepada Sritex dan entitas anak usahanya.

Baca Juga: Usut Korupsi Kredit Sindikasi Sritex, Kejagung Periksa 2 Orang Bankir

Anang menjelaskan, Tim JPU Kejari Surakarta menyusun surat dakwaan setelah menerima pelimpahan tahap II, yakni 3 tersangka dan barang buktinya dari Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung pada Selasa, 16 September 2025.

"Serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas tiga orang tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejari Surakarta," katanya.

Anang menyampaikan, dalam pelimpahanm Tahap II tersebut, masing-masing tersangka didampingi keluarga dan penasihat hukumnya.

Baca Juga: Kejagung Cecar 2 Orang dari LPEI Soal Kredit Sindikasi Sritex

"Ketiga tersangka juga dilakukan pemeriksaan kesehatan dan telah dinyatakan sehat," katanya.

Selanjutnya, Tim JPU Kejari Surakarta akan melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang untuk disidangkan.

Dalam perkara ini, Kejagung menyangka Iwan Setiawan Lukminto, Zainuddin Mapa; dan Dicky Syahbandinata melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X