• Minggu, 21 Desember 2025

Usut TPPU Nurhadi, KPK Kembali Sita Hasil Panen Sawit Senilai Rp1,6 Miliar

Photo Author
- Kamis, 23 Oktober 2025 | 23:21 WIB
Jubir KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan penyitaan hasil panen kelapa sawit milik mantan pejabat MA, Nurhadi.  (KPK)
Jubir KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan penyitaan hasil panen kelapa sawit milik mantan pejabat MA, Nurhadi. (KPK)

Uang tersebut diberikan agar Nurhadi mengatur sejumlah perkara di lingkungan peradilan.

Atas perbuatannya, Nurhadi dan Rezky dijatuhi hukuman masing-masing enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X