Uang tersebut diberikan agar Nurhadi mengatur sejumlah perkara di lingkungan peradilan.
Atas perbuatannya, Nurhadi dan Rezky dijatuhi hukuman masing-masing enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.***
Uang tersebut diberikan agar Nurhadi mengatur sejumlah perkara di lingkungan peradilan.
Atas perbuatannya, Nurhadi dan Rezky dijatuhi hukuman masing-masing enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.***
Artikel Terkait
Prabowo Klaim Kuasai 4 Juta Hektare Lahan Sawit Ilegal, Selamatkan Negara dari Potensi Rugi Rp100 Triliun
Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13 Triliun Tak Hapus Pidana Korupsi Ekspor CPO Sawit
Kejagung Periksa Dua Pejabat Pertamina Patra Niaga Terkait Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Dkk
Usut Korupsi Sritex, Kejagung Periksa Bagian Keuangan Hotel Ayaka Suites
Kejagung Cecar Direktur Pusaka Insan Madani dan Stafsus Nadiem Soal Korupsi Laptop Chromebook