• Senin, 22 Desember 2025

Tampang Polos Pemuda Tasikmalaya Rudapaksa Nenek 85 Tahun karena Mabuk

Photo Author
- Rabu, 29 Oktober 2025 | 06:12 WIB
Tampang PA, pemuda mabuk yang nekat merudapaksa seorang nenek di Tasikmalaya. (Foto: Humas Polri)
Tampang PA, pemuda mabuk yang nekat merudapaksa seorang nenek di Tasikmalaya. (Foto: Humas Polri)


KONTEKS.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Bantarkalong bergerak cepat menangkap seorang pemuda berinisial PA, 21, yang diduga melakukan rudapaksa atau pemerkosaan terhadap nenek berusia 85 tahun.

Kejadian pelecehan tak biasa ini terjadi di Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Aparat menangkap PA tak lama setelah laporan warga masuk pada Sabtu 25 Oktober 2025 dini hari.

“Begitu laporan diterima, pelaku langsung kami amankan. Ciri-cirinya sesuai dengan keterangan warga (yang melaporkan),” ungkap Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, mengutip Selasa 28 Oktober 2025.

Baca Juga: Kacau! Ribuan Penumpang Finnair Telantar Gegara Salah Cuci Kursi Pesawat

AKP Ridwan mengatakan, pelaku diduga dalam pengaruh minuman keras saat melakukan aksinya. Sebelum kejadian, PA diketahui menenggak miras sendirian di sebuah saung sawah tak jauh dari permukiman warga.

Dalam kondisi mabuk, ia kemudian masuk ke rumah korban yang tinggal seorang diri. “Pintunya (rumah korban) tidak terkunci, jadi mudah dibuka. Pelaku langsung memeluk korban dari belakang,” tuturnya.

Korban sempat berusaha melawan, namun kalah tenaga. Setelah kejadian, pelaku kabur meninggalkan korban yang syok berat. Polisi lalu mengamankan pakaian korban dan tersangka sebagai barang bukti.

Baca Juga: Eks Intelijen: Prabowo Geram karena Terjadi Pembiaran Korupsi di BUMN

Ridwan menambahkan, pihaknya masih mempertimbangkan kondisi psikologis korban. “Korban segera divisum, sementara tersangka sudah kami tahan di Polres Tasikmalaya,” katanya.

Dalam pemeriksaan, PA mengaku nekat berbuat tak senonoh karena mabuk. Ia mengaku awalnya hendak meminjam alat setrum ikan ke rumah tetangga, tapi karena tak berhasil justru melampiaskan nafsu kepada korban.

Karena perbuatannya, PA yang bertampang polos dijerat pasal tindak pidana pencabulan dengan ancaman sembilan tahun di sel. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X