• Senin, 22 Desember 2025

Seorang WNI Bunuh Istrinya di Kamar Hotel Singapura, Minta Diadili di Indonesia

Photo Author
- Sabtu, 25 Oktober 2025 | 21:17 WIB
3D render of a crime scene tape against defocussed background
3D render of a crime scene tape against defocussed background

KONTEKS.CO.ID - Seorang WNI berusia 41 tahun bernama Salehuddin pada Sabtu 25 Oktober 2025 didakwa atas tuduhan pembunuhan terhadap istrinya.

Korban adalah seorang wanita berusia 38 tahun ditemukan tak bergerak di sebuah kamar hotel pada Jumat pagi kemarin.

Salehuddin dituduh menyebabkan kematian Nurdia Rahmah Rery wanita tersebut antara pukul 03.00 hingga 05.00 waktu setempat, di kamar Hotel Capri by Fraser China Square.

Baca Juga: Spesifikasi Mumpuni dan Flagship 2025: Smartphone Terbaru dengan Performa Tangguh

Saat hadir di pengadilan, Salehuddin mengenakan kaus polo merah datang dari tempat penahanannya.

Ia tampak tenang dan beberapa kali menanggapi penerjemah.

Melalui penerjemah bahasa Indonesia, ia bertanya kepada Hakim Distrik Tan Jen Tse apakah kasusnya dapat dituntut atau diadili di Indonesia.

Baca Juga: Maklumat Jaksa Agung “Amankan” Airlangga Hartarto Terkait Kasus Minyak Goreng

Hakim Tan menjelaskan kalau kasusnya masih dalam tahap ‘cukup awal, sehingga pengadilan tidak akan menerima permohonan apa pun pada saat ini.

Salehuddin kemudian menyatakan keberatan dan menyebutkan akan menghadapi hukuman mati.

Seorang pengacara kemungkinan akan ditugaskan kepadanya pada waktunya.

Baca Juga: Spesifikasi Infinix Hot 60 Pro Plus: Smartphone Tipis dengan Performa Tangguh

Hakim mengabulkan permohonan jaksa untuk menahan Salehuddin guna menjalani observasi kejiwaan selama tiga minggu.

Sebelumnya, pada Jumat pukul 07.40, Salehuddin mendatangi Pusat Polisi Lingkungan Bukit Merah East.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X