KONTEKS.CO.ID - Seorang WNI berusia 41 tahun bernama Salehuddin pada Sabtu 25 Oktober 2025 didakwa atas tuduhan pembunuhan terhadap istrinya.
Korban adalah seorang wanita berusia 38 tahun ditemukan tak bergerak di sebuah kamar hotel pada Jumat pagi kemarin.
Salehuddin dituduh menyebabkan kematian Nurdia Rahmah Rery wanita tersebut antara pukul 03.00 hingga 05.00 waktu setempat, di kamar Hotel Capri by Fraser China Square.
Baca Juga: Spesifikasi Mumpuni dan Flagship 2025: Smartphone Terbaru dengan Performa Tangguh
Saat hadir di pengadilan, Salehuddin mengenakan kaus polo merah datang dari tempat penahanannya.
Ia tampak tenang dan beberapa kali menanggapi penerjemah.
Melalui penerjemah bahasa Indonesia, ia bertanya kepada Hakim Distrik Tan Jen Tse apakah kasusnya dapat dituntut atau diadili di Indonesia.
Baca Juga: Maklumat Jaksa Agung “Amankan” Airlangga Hartarto Terkait Kasus Minyak Goreng
Hakim Tan menjelaskan kalau kasusnya masih dalam tahap ‘cukup awal, sehingga pengadilan tidak akan menerima permohonan apa pun pada saat ini.
Salehuddin kemudian menyatakan keberatan dan menyebutkan akan menghadapi hukuman mati.
Seorang pengacara kemungkinan akan ditugaskan kepadanya pada waktunya.
Baca Juga: Spesifikasi Infinix Hot 60 Pro Plus: Smartphone Tipis dengan Performa Tangguh
Hakim mengabulkan permohonan jaksa untuk menahan Salehuddin guna menjalani observasi kejiwaan selama tiga minggu.
Sebelumnya, pada Jumat pukul 07.40, Salehuddin mendatangi Pusat Polisi Lingkungan Bukit Merah East.
Artikel Terkait
Meledak Kerusuhan di Perusahaan Online Kamboja, 97 WNI Terlibat
Bikin Huru-hara di Kamboja, 97 WNI Berontak dari Perusahaan Scam Online
110 WNI Terlibat Online Scam di Kamboja Diamankan Pasca Kericuhan, 67 Dipulangkan Pekan Ini
Marak Libatkan 10 Ribu WNI, Isu Online Scam Akan Diangkat di KTT ASEAN Kuala Lumpur
Menlu Ungkap Alasan WNI di Kamboja Menolak Dievakuasi Usai Berontak dari Perusahaan Penipuan Online Scam