• Senin, 22 Desember 2025

Mengaku Salah Memiliki Uang Ringgit Malaysia Palsu, Dua WNI Dipenjara Dua Tahun

Photo Author
- Rabu, 15 Oktober 2025 | 18:09 WIB
Ilustrasi palu sidang untuk hakim memutuskan suatu perkara. Dua WNI ditangkap di Malaysia karena mengaku memiliki uang Ringgit palsu. (Pexels)
Ilustrasi palu sidang untuk hakim memutuskan suatu perkara. Dua WNI ditangkap di Malaysia karena mengaku memiliki uang Ringgit palsu. (Pexels)

Pengadilan menetapkan 13 November untuk sidang lanjutan, dengan memberikan jaminan kepada Abang Firdaus sebesar RM20.000 dan dua penjamin lokal, sementara Hendra diperintahkan tetap ditahan di penjara.

Baca Juga: Sebab Kapal Tanker MT Federal II Meledak, Diduga Ada Pengelasan di Dekat Tangki Bahan Bakar

Kronologi Kejadian

Berdasarkan fakta kasus, tim Batalyon 23 Pasukan Operasi Umum menahan dua pria asing yang mengendarai sepeda motor secara mencurigakan di pinggir jalan.

Mereka diduga baru masuk melalui perbatasan Tebedu-Entikong, seperti dilansir dari Bernama.

Saat diinterogasi, keduanya membawa polisi ke seorang pria lain di dekat lokasi, yang kemudian mengarah pada penemuan uang palsu tersebut.

Baca Juga: BMKG Buka Suara Soal Panas Ekstrem! Fenomena Pancaroba Jadi Biang Suhu Tembus 36 Derajat Celcius!

Tak lama setelah itu, seorang perempuan juga ditangkap dalam kaitannya dengan kasus ini.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X