Kasubdit IV Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, menambahkan bahwa operasi penangkapan dilakukan secara senyap pada Selasa, 23 September 2025, di kampung halaman WFT, Minahasa.
“Tim bergerak ke Desa Totolan, Kakas Barat. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” jelas Herman.
Terancam 12 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, WFT alias 'Bjorka' dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni Pasal 46 juncto Pasal 30, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Baca Juga: Lama Tak Muncul, Sekali Muncul Hacker Bjorka Bikin BPJS Ketenagakerjaan Kelimpungan
Fenomena 'Bjorka'
Sosok 'Bjorka' sebelumnya dikenal publik Indonesia pada tahun-tahun sebelumnya karena membocorkan sejumlah data sensitif, mulai dari dokumen pemerintah hingga data pribadi masyarakat.
Kasus ini kembali menegaskan kerentanan keamanan siber nasional, terutama di sektor perbankan yang memegang data vital jutaan nasabah.
Kini, publik menunggu bagaimana proses hukum terhadap WFT berjalan. Penangkapan ini di satu sisi menjadi capaian besar aparat penegak hukum, namun juga sekaligus alarm keras tentang pentingnya penguatan sistem keamanan data di Indonesia.***
Artikel Terkait
Selain Bjorka, Ini 5 Hacker Paling Top di Dunia Sampai Dijadikan Basis Film
Hacker Bjorka Umbar Data Pribadi Rafael Alun Trisambodo
Bos Breach Forums Tempat Bjorka Jualan Data Ditangkap FBI
Bjorka is Back, Sebut Data Nasabah Bank BCA Dijual di Dark Forums: Nama, Nomor Rekening, Jumlah Saldo