Api pun langsung membakar wajah, rambut, dada, dan leher SN. “Korban mengalami luka bakar luar biasa,” tambahnya.
Baca Juga: Sanly Liu Resmi Dinobatkan sebagai Miss Universe Indonesia 2025, Bawa Misi Pemberdayaan Perempuan
Ancaman Hukuman Berat untuk Pelaku
Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ia terancam penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Sebelumnya, Kasi Operasi Sudin Gulkarmat Jakarta Timur, Abdul Wahid, menyebut kebakaran kontrakan itu memang dipicu pertengkaran rumah tangga. “Dugaan penyebabnya perkelahian rumah tangga, sengaja dibakar,” ujar Abdul.
Akibat kebakaran, lima orang berhasil selamat, sementara SN mengalami luka bakar fatal yang akhirnya merenggut nyawanya.***
Artikel Terkait
Profil Armor Toreador, Suami yang KDRT Cut Intan Nabila ini Punya Utang Miliaran Salah Satunya ke Alvin Faiz
Film Samawa Ungkap Dimensi Lain di Balik Dinamika Pelaku dan Korban KDRT
Tak Terima Chikita Meidy Lempar Botol Skincare hingga Kepalanya Pusing, Suami Lapor Polisi: Empat Kali KDRT
Kronologi Kasus Dugaan KDRT Aktor Lee Ji Hoon, Istri Laporkan ke Polisi