• Senin, 22 Desember 2025

Gara-Gara Mi Instan, Istri Meninggal Usai Dibakar Suami dengan Tiner di Cakung

Photo Author
- Selasa, 23 September 2025 | 09:31 WIB
Ilustrasi seorang istri di Cakung mengalami KDRT hingga dilaporkan meninggal dunia karena luka bakar. (freepik.com/freepik)
Ilustrasi seorang istri di Cakung mengalami KDRT hingga dilaporkan meninggal dunia karena luka bakar. (freepik.com/freepik)

Api pun langsung membakar wajah, rambut, dada, dan leher SN. “Korban mengalami luka bakar luar biasa,” tambahnya.

Baca Juga: Sanly Liu Resmi Dinobatkan sebagai Miss Universe Indonesia 2025, Bawa Misi Pemberdayaan Perempuan

Ancaman Hukuman Berat untuk Pelaku

Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ia terancam penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Sebelumnya, Kasi Operasi Sudin Gulkarmat Jakarta Timur, Abdul Wahid, menyebut kebakaran kontrakan itu memang dipicu pertengkaran rumah tangga. “Dugaan penyebabnya perkelahian rumah tangga, sengaja dibakar,” ujar Abdul.

Akibat kebakaran, lima orang berhasil selamat, sementara SN mengalami luka bakar fatal yang akhirnya merenggut nyawanya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X