• Minggu, 21 Desember 2025

OJK Sebut Dana Korban Scam Hanya Bisa Diselamatkan Jika Lapor dalam 12 Jam Pertama, Kok Bisa?

Photo Author
- Selasa, 19 Agustus 2025 | 21:09 WIB
Scam: Mengenal Skema Penipuan (Foto:Pixabay/Gerd Altmann)
Scam: Mengenal Skema Penipuan (Foto:Pixabay/Gerd Altmann)

KONTEKS.CO.ID - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menegaskan 12 jam pertama menjadi waktu paling krusial bagi korban penipuan online atau scam untuk melaporkan kasusnya.

Waktu krusial itu agar dana yang raib bisa segera diamankan.

“Jadi 12 jam itu sebenarnya adalah ‘critical time’. Kalau lebih dari itu akan jauh lebih sulit,” kata Mahendra di Jakarta, Selasa 19 Agustus 2025.

Baca Juga: Apa itu Love Scam? Praktik Penipuan Asmara, Wajah Baru Kejahatan Siber

“Tidak bisa dibilang tidak mungkin, tapi jauh lebih sulit untuk bisa melakukan penelusuran dan pemblokiran yang efektif,” ia menambahkan.

Menurut Mahendra, dalam periode kritis tersebut pelaku biasanya langsung memindahkan dana korban ke berbagai rekening.

Bahkan kemudian menyalurkannya ke platform nonbank seperti e-commerce, dompet digital, hingga kripto.

Baca Juga: Polisi Grebek Sindikat Love Scam di Bali, Ada 38 Orang Ditangkap

Makin lama korban menunda laporan, makin kecil pula peluang dana bisa dilacak dan dibekukan.

Mahendra menekankan pengalaman yang ada menunjukkan bahwa korban yang cepat melapor memiliki peluang lebih besar untuk menyelamatkan dana mereka.

“Terbukti mereka yang lebih cepat memberikan pelaporan, probabilitas untuk dana yang bisa diselamatkan jauh meningkat dibandingkan yang semakin lama atau sudah lewat ‘critical time’,” ujarnya.

Baca Juga: Kerugian Capai Rp1,4 Triliun! OJK Ingatkan Modus Penipuan Berkedok Indonesia Anti-Scam Centre

Mahendra mengimbau masyarakat agar segera menghubungi Indonesia Anti Scam Centre (IASC) begitu menyadari menjadi korban penipuan.

Kesadaran melapor lebih awal, menurutnya, adalah kunci keberhasilan upaya penyelamatan dana.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X