• Senin, 22 Desember 2025

Beredar Akun Media Sosial Booking Online alias BO Pelajar Jakarta, Germonya Napi Lapas Cipinang

Photo Author
- Sabtu, 19 Juli 2025 | 19:52 WIB
Prostitusi online anak di bawah umur di Jakarta dikendalikan oleh narapidana di Lapas Cipinang (Foto: depositphotos)
Prostitusi online anak di bawah umur di Jakarta dikendalikan oleh narapidana di Lapas Cipinang (Foto: depositphotos)

KONTEKS.CO.ID - Sebuah kasus memprihatinkan terungkap melalui kolaborasi antara Polda Metro Jaya dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).

Mereka bekerja sama membongkar praktik eksploitasi seksual anak di bawah umur yang dijalankan oleh seorang narapidana (napi) dari balik sel Lapas Kelas I Cipinang.

Tersangka berinisial AN (30), yang saat ini mendekam di Lapas Cipinang, diketahui mengendalikan aktivitas prostitusi online (Open BO atau booking online) dengan korbannya adalah dua remaja putri berusia 16 tahun, CG dan AB. Eksploitasi terhadap korban disebut telah berlangsung sejak Oktober 2023.

Baca Juga: Artis Cantik Erika Carlina Blak-blakan Ngaku Hamil di Luar Nikah, tapi Ortu Larang Digugurkan

“Kedua anak ini telah dimanfaatkan oleh pelaku untuk tujuan eksploitasi sejak tahun lalu,” ujar AKBP Herman Simbolon, Plh Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Sabtu 19 Juli 2025.

Kasus ini terungkap saat tim kepolisian melakukan patroli siber pada 9 Juni 2025.

Mereka menemukan akun media sosial X yang mempromosikan layanan Open BO dengan nama grup "Priti1185" dan mengklaim berisi pelajar Jakarta.

Baca Juga: Pengumuman UGM! Ini Cara Cek Hasil Seleksi Mandiri Universitas Gadjah Mada 2025 dan Cara Daftar Ulangnya

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam dan metode penyamaran, polisi berhasil melakukan pemesanan jasa tersebut sebagai bagian dari pengungkapan kasus.

Pada Selasa (15/7), aparat berhasil mengamankan dua remaja korban di sebuah hotel kawasan Jakarta Selatan.

Investigasi lebih lanjut membawa penyidik ke pelaku utama, AN, yang berada di dalam Lapas Cipinang. Pada hari yang sama, pukul 16.00 WIB, polisi langsung bergerak ke Lapas Kelas I Cipinang.

Baca Juga: Biodata Arif Purnama Oktora, Rekam Jejak Kapolsek Termuda, Suami Pendiri Mustika Ratu yang Lagi Viral

Di sana, pelaku AN ditangkap dan satu unit ponsel merk Tecno Spark Go 1 warna silver yang digunakan untuk mengoperasikan aktivitas ilegal tersebut turut disita sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, AN dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman maksimal hukuman penjara 15 tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X