Saat ini, kasus masih dalam penyelidikan berdasarkan Pasal 71 Undang-Undang Konservasi Satwa Liar 2010.
UU itumengatur sanksi tegas terhadap siapa pun yang mengekspor satwa dilindungi tanpa izin khusus.***
Saat ini, kasus masih dalam penyelidikan berdasarkan Pasal 71 Undang-Undang Konservasi Satwa Liar 2010.
UU itumengatur sanksi tegas terhadap siapa pun yang mengekspor satwa dilindungi tanpa izin khusus.***
Artikel Terkait
Ingin Liburan Sekaligus Mengenalkan Anak Tentang Satwa, Kunjungi 4 Destinasi Wisata Kebun Binatang Terbaik di Indonesia
Proses Migrasi Ikan Salmon yang Luar Biasa, Terbesar dan Terberat di Dunia Satwa
Video Viral Pengunjung Nekat Keluar dari Mobil di Area Satwa Taman Safari Indonesia, Kini Dapat Sanksi
Jangan Ditiru! Aksi Berbahaya Pengunjung Taman Safari Indonesia Keluyuran dan Keluar dari Mobil di Area Satwa Lepas