Selain warga Australia, enam warga asing lainnya yang ditangkap adalah satu warga AS, dua warga Kazakhstan, dua warga Malaysia, dan satu warga India.
Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan (UNODC) menyebut Indonesia sebagai pusat penyelundupan narkoba internasional, sebagian karena sindikat narkoba menargetkan populasi muda di negara ini.
Dalam operasi terpisah di Provinsi Kepulauan Riau pada Mei, otoritas berhasil menggagalkan dua kasus penyelundupan narkoba di wilayah perairan dan menyita 2,7 ton sabu serta 1,2 ton ketamin.
Sepanjang tahun 2023, menurut Mohammad Hasan dari Kemenko Polhukam, aparat mengungkap lebih dari 52.000 kasus narkoba dengan barang bukti berupa 6,2 ton sabu, 1,1 ton ganja, dan berbagai jenis narkotika sintetis lainnya.
Baca Juga: Kerusuhan di Lapas Narkotika Musi Rawas, Ustaz Abdul Somad Sempat Terjebak di Dalam
Hasan menambahkan, jumlah kasus meningkat pada 2024 dengan lebih dari 56.000 kasus, termasuk penyitaan 7,5 ton sabu dan 3,3 ton ganja, dengan total nilai mencapai 7,5 triliun rupiah.
Hingga November 2024, sebanyak 27.357 tersangka narkoba telah ditangkap.
Awal bulan ini, tiga warga Inggris diadili di Bali atas dugaan penyelundupan hampir satu kilogram kokain ke Indonesia. Mereka terancam hukuman mati berdasarkan hukum narkotika yang ketat di Indonesia.
Data dari Kementerian Hukum dan HAM menunjukkan bahwa sekitar 530 orang, termasuk 96 warga negara asing, saat ini berada di daftar tunggu eksekusi mati, sebagian besar terkait kasus narkoba.***
Artikel Terkait
Penipuan Masuk Akpol, Warga Lampung Tertipu IRT Asal Sleman Rp250 Juta
Waspada! Polri Bongkar Peredaran Narkoba Modus 'Happy Water' dan 'Keripik Pisang Narkotika'
Kemenkumham Sebut Narapidana Narkotika Banyak Terpapar Terorisme
BNN Musnahkan Ribuan Gram Narkotika, Terbanyak Sabu!
Mahasiswi Cantik Pulang Dugem Mabuk Sabu Tabrak IRT hingga Tewas