• Minggu, 21 Desember 2025

Polisi Sebut Berkas Perkara Pemerkosaan Dokter Residen Unpad Sudah P21

Photo Author
- Senin, 9 Juni 2025 | 14:09 WIB
Polda Jabar sebut berkas perkara pemerkosaan dokter residen Unpad sudah lengkap alias P21  (Foto: NDTV)
Polda Jabar sebut berkas perkara pemerkosaan dokter residen Unpad sudah lengkap alias P21 (Foto: NDTV)


KONTEKS.CO.ID - Pihak kepolisian dari Polda Jawa Barat menyebut, berkas perkara kasus dugaan pemerkosaan oleh dokter residen Unpad Priguna Anugerah Pratama (PAP) telah lengkap atau P21.

Direskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan mengatakan, penyidikan telah tuntas dan berkas segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

“Sudah (lengkap),” ucap Surawan saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 9 Juni 2025.

Baca Juga: Edo Febriansah Tinggalkan Persib demi Keluarga, Dua Trofi Liga 1 Jadi Kenangan Paling Berarti

Kata Surawan, pelimpahan berkas perkara akan dilakukan pada Selasa, 10 Juni 2025.

Setelahnya, Kejati Jabar akan mengonfirmasi kelengkapan berkas untuk kemudian menentukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani proses peradilan.

“Selasa besok baru dikirim,” ucapnya lagi.

Baca Juga: Alasan KPK Belum Panggil Ridwan Kamil dalam Kasus bank bjb

Sebelumnya, dr. Priguna telah ditahan oleh pihak kepolisian sejak 23 Maret 2025.
Dia ditahan usai keluarga korban melaporkan dugaan pemerkosaan yang dialami korban berinisial FH, yang saat itu tengah menjaga ayahnya yang dirawat di RSHS.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan menyampaikan, dugaan pemerkosaan itu terjadi pada awal Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WIB.

Saat itu, tersangka meminta korban untuk melakukan pemeriksaan darah dan membawanya dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7.

Baca Juga: Daftar 13 Perusahaan yang Dapat Izin Tambang di Kawasan Hutan Berdasarkan Keppres 41 2004

“(Tersangka) Meminta korban untuk tidak ditemani oleh adiknya,” ujar Hendra.

Di lantai 7, korban diminta berganti pakaian menggunakan baju operasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X