• Sabtu, 18 April 2026

Polisi Sebut Berkas Perkara Pemerkosaan Dokter Residen Unpad Sudah P21

Photo Author
Lopi Kasim, Konteks.co.id
- Senin, 9 Juni 2025 | 14:09 WIB
Polda Jabar sebut berkas perkara pemerkosaan dokter residen Unpad sudah lengkap alias P21  (Foto: NDTV)
Polda Jabar sebut berkas perkara pemerkosaan dokter residen Unpad sudah lengkap alias P21 (Foto: NDTV)

Tersangka lantas membius korban menggunakan suntikan hingga korban tak sadarkan diri.

Sekitar pukul 04.00 WIB, korban tersadar dan kembali ke ruang IGD.

Saat hendak buang air kecil, korban merasakan sakit pada area sensitifnya.

Hal itu lantas diceritakannya kepada ibunya. Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Usai penyelidikan lebih lanjut, tersangka Priguna diamankan pada 23 Maret 2025.

Sementara, melalui kuasa hukumnya, Debi Agusfrians, korban pemerkosaan Priguna Anugerah Pratama atau PAP (31) dokter residen PPDS Anestesi Unpad di RS Hasan Sadikin Bandung angkat bicara.

Baca Juga: Diduga Salah Tangkap dan Kekerasan Oknum Polisi, Pria di Cianjur Ngadu ke Dedi Mulyadi

Korban berinisial, FH (21) meminta agar pelaku pemerkosaan dirinya, Priguna Anugerah, mendapat hukuman berat.

Alasannya, yang dilakukan tersangka adalah extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa.

"Kami (korban) berharap ada tambahan masa hukuman untuk pelaku (PAP)," desak Debi dalam konferensi pers di Kota Bandung, Jabar, Sabtu 12 April 2025.

Diketahui, penyidik Kepolisian menjerat tersangka Priguna Anugerah Pratama dengan Pasal 6c Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun.

Debi menambahkan, hukuman pidana dapat ditambah sebanyak sepertiganya lantaran pelakunya seorang dokter.

"Jadi kalau 12 tahun ditambah 1/3 itu bisa jadi 16 tahun jadi lebih berat. Jadi mohon kiranya nanti pasal 15 huruf b UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat diterapkan juga saat penuntutan di pengadilan," pinta Debi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X