"Pelaku mengaku sakit hati karena sudah pisah ranjang,” ujar Agung.
Didorong oleh amarah dan kecemburuan, F kemudian mengambil air keras dari rumah dan menyiramkannya ke arah kedua korban.
Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini.
Agung menegaskan bahwa tindakan kekerasan seperti ini tidak akan ditoleransi.
"Kami akan menindak tegas setiap tindakan kekerasan," tegasnya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukumannya lima tahun penjara.***
Artikel Terkait
Pengacara Warga Australia yang Ditangkap karena Paket Narkoba 1,8 Kilogram di Bali Buka Suara
Wartawan Gadungan Peras Pejabat Kejati Jakarta, Tuding Jaksa Bersekongkol dengan Pejabat Bea Cukai
Polri Pastikan Operasi Pemberantasan Preman Jalan Terus Tanpa Batas, Sikat!
Lansia di Pesanggrahan Diduga Lecehkan 3 Bocah, Kini Dibekuk Polisi
Kronologi Dugaan Pemukulan Santri di Ponpes Gus Miftah: Dipukuli Gara-Gara Air Galon, 13 Jadi Tersangka