Kronologi Pemukulan Santri di Ponpes Ora Aji Milik Gus Miftah
Dugaan aksi penganiayaan di Ponpes Ora Aji diungkap oleh kuasa hukum KDR, Heru Lestarianto.
Peristiwa ini menimpa kliennya 15 Februari 2025 lalu. Pemicunya, korban dituding telah melakukan pencurian hasil penjualan air galon yang dikelola ponpes total senilai Rp700 ribu.
Kepada tim kuasa hukum, korban mengaku jika ia dianiaya dalam dua waktu berbeda. Setiap kali penganiayaan dilakukan, KDR dibawa ke dalam salah satu ruangan di lingkungan ponpes.
"Penyiksaan ini didasari dari suruh mengaku, dari penjualan air galon ini ke mana duitnya. Sehingga, dengan adanya penganiayaan ini akhirnya mengaku," jelas Heru.
Pihak kuasa hukum korban menyayangkan pihak ponpes yang seakan tidak peduli dengan kasus ini. Mereka juga mempertanyakan mengapa para terlapor tidak ditahan meski berstatus tersangka.
Namun, Adi Susanto selaku kuasa hukum Yayasan Ponpes Ora Aji membantah adanya aksi penganiayaan dan pengeroyokan sebagaimana ditudingkan kepada 13 pengurus dan santri ponpes.
Baca Juga: Dealer Raksasa BYD Tiba-Tiba Tutup, Terlilit Keuangan Serius, 20 Toko Lain Sepi Pengunjung
Dia tak menyangkal soal adanya kontak fisik antara 13 orang dengan KDR.
Namun, kata dia, hal itu diberikan untuk memberikan pelajaran moral secara spontan dalam gaya pertemanan sesama santri. Bagi dia, tudingan korban diikat, dicambuk dengan selang hingga disetrum terlalu didramatisir.
"Menganiaya, membuat cedera itu enggak ada," kata Adi.***
Artikel Terkait
Terungkap! Yati Pesek Ngaku Sakit Hati Dihina Gus Miftah
Pedagang Es Teh Dipuji Usai Dimaki Gus Miftah, Netizen Malah Cibir Penjual Telur Gulung yang Patok Harga ke Wali Kota Solo
Gus Miftah Minta Maaf, Santri Disiksa di Ponpes Ora Aji: Dicambuk Selang hingga Disetrum itu Didramatisasi
Gus Miftah Bela Santri Terduga Penganiaya: Itu Bukan Disiksa, Tapi Spontan Kasih Sayang