KONTEKS.CO.ID - Gus MIftah minta maaf atas kegaduhan yang terjadi, lantaran ada dugaan penganiayaan santri berinisial KDR berusia 23 tahun di ponpes Ora Aji miliknya.
Adi Susanto selaku kuasa hukum ponpes menyebut 13 orang tertuduh pelaku penganiaya seluruhnya merupakan santri. Tak seorang pun dari mereka berstatus pengurus di pondok pesantren asuhan Pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman tersebut.
Adi dalam hal ini juga menegaskan dirinya sebagai kuasa hukum bagi 13 santri terduga penganiaya KDR.
"Kami pastikan bahwa tidak ada penganiayaan. Apa yang terjadi di pondok adalah aksi spontanitas saja dari santri ya, yang tidak ada koordinasi apapun," kata Adi di Kompleks Ponpes Ora Aji, Kalasan, Sleman, DIY pada Sabtu, 31 Mei 2025.
Adi tak menyangkal soal adanya kontak fisik antara 13 orang dengan santri korban berinisial KDR pada Februari 2025. Namun, hal itu diberikan untuk memberikan pelajaran moral secara spontan dalam gaya pertemanan sesama santri.
Menurutnya, tudingan korban diikat, dicambuk dengan selang hingga disetrum terlalu didramatisir.
Adi menjelaskan, 'pelajaran moral' itu diberikan setelah KDR mengakui sebagai pihak yang bertanggungjawab atas kasus vandalisme, kehilangan harta benda di kalangan santri, hingga penjualan air galon tanpa sepengetahuan pengelola ponpes.
Baca Juga: Apa Beda Tung Tung Tung Sahur dan Italian Brainrot? Meme Viral dari TikTok hingga Remix AI
"Versi kami ya klien-klien kami mengatakan bahwa itu (perbuatan) sudah diakui sebelumnya," kata Adi.
"Nah, (setelah pengakuan) aksi spontanitas itu muncul. Spontanitas loh ya. Muncul dalam rangka untuk menunjukkan satu effort. Sebenarnya lebih kepada rasa sayang saja. Ini santri kok nyolong toh, kira-kira begitu," sambungnya.
Beberapa hari kemudian, kata Adi, KDR meninggalkan ponpes tanpa pamit dan belasan orang tadi dipolisikan sampai resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan Polresta Sleman.
Meski berstatus tersangka dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun, Adi membenarkan bahwa 13 orang tadi masih bebas atas permohonan untuk tidak ditahan yang diajukan pihak penasehat hukum yayasan ponpes.
Baca Juga: Restoran dan Hotel Siap-Siap PHK Massal: 70 Persen Pengusaha Teriak Nggak Kuat Lagi
Artikel Terkait
Profil dan Biodata Gus Miftah yang Mundur dari Jabatan Utusan Khusus Presiden Prabowo: Bukan Anak Kiai?
Terungkap! Yati Pesek Ngaku Sakit Hati Dihina Gus Miftah
Pedagang Es Teh Dipuji Usai Dimaki Gus Miftah, Netizen Malah Cibir Penjual Telur Gulung yang Patok Harga ke Wali Kota Solo
Gus Miftah Minta Maaf, Santri Disiksa di Ponpes Ora Aji: Dicambuk Selang hingga Disetrum itu Didramatisasi