• Senin, 22 Desember 2025

Kronologi Dokter Kandungan Cabuli Pasien di Garut Berawal dari Konsultasi, Kini Jadi Tersangka

Photo Author
- Kamis, 17 April 2025 | 15:36 WIB
Kronologi dokter kandungan cabuli pasien di Garut (Ilustrasi Pixabay)
Kronologi dokter kandungan cabuli pasien di Garut (Ilustrasi Pixabay)

Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 6 huruf b dan/atau c jo Pasal 15 ayat (1) huruf b UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Dia terancam hukuman penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp300 juta.

"Diduga masih banyak korban lain yang belum melapor," kata Hendra.

Baca Juga: Berimbas di Tol Wiyoto Wiyono, Macet Total Jalan Yos Sudarso Menuju Tanjung Priok

Pihak kepolisian berharap para korban lain tidak ragu untuk berkonsultasi dan melaporkan kejadian tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut.

"Agar dapat ditindaklanjuti secara hukum," ucap Hendra.

Sebagai komitmen penanganan kasus kekerasan seksual, serta memberikan ruang aman bagi masyarakat untuk melapor, Polres Garut telah membuka posko pengaduan khusus.

"Masyarakat yang memiliki informasi atau ingin melaporkan kejadian serupa dapat menghubungi nomor aduan resmi di 0811-1340-4040," pungkasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X