Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 6 huruf b dan/atau c jo Pasal 15 ayat (1) huruf b UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dia terancam hukuman penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp300 juta.
"Diduga masih banyak korban lain yang belum melapor," kata Hendra.
Baca Juga: Berimbas di Tol Wiyoto Wiyono, Macet Total Jalan Yos Sudarso Menuju Tanjung Priok
Pihak kepolisian berharap para korban lain tidak ragu untuk berkonsultasi dan melaporkan kejadian tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut.
"Agar dapat ditindaklanjuti secara hukum," ucap Hendra.
Sebagai komitmen penanganan kasus kekerasan seksual, serta memberikan ruang aman bagi masyarakat untuk melapor, Polres Garut telah membuka posko pengaduan khusus.
"Masyarakat yang memiliki informasi atau ingin melaporkan kejadian serupa dapat menghubungi nomor aduan resmi di 0811-1340-4040," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Korban Pemerkosaan Dokter PPDS RS Hasan Sadikin Angkat Bicara, Tuntut Ini ke Pelaku
Artis Kolosal SA Berkali-kali Ditolak Transaksi Pakai Uang Palsu, Tapi Tetap Nekat Belanja
Sebelum Mengedarkan Uang Palsu, Ini Pekerjaan SA Setelah Pensiun sebagai Artis Sinetron Kolosal
Misteri Kematian Jurnalis Situr Wijaya, Diduga Ada Upaya Penghilangan Jejak di TKP
Bejat! Oknum Guru PJOK di Lumajang Pamer Alat Vital Lewat Video Call ke Murid SD