• Senin, 22 Desember 2025

Kronologi Dokter Kandungan Cabuli Pasien di Garut Berawal dari Konsultasi, Kini Jadi Tersangka

Photo Author
- Kamis, 17 April 2025 | 15:36 WIB
Kronologi dokter kandungan cabuli pasien di Garut (Ilustrasi Pixabay)
Kronologi dokter kandungan cabuli pasien di Garut (Ilustrasi Pixabay)

KONTEKS.CO.ID - Seorang dokter kandungan inisial MSF (33) di Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar) cabuli pasiennya. Berikut kronologinya.

MSF yang kini telah ditetapkan jadi tersangka bekerja di Klinik Karya Harsa, Garut. Dia diduga mencabuli pasien di tempat kos dan klinik.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, kronologi berawal saat korban menghubungi tersangka untuk berkonsultasi terkait keputihan.

Baca Juga: Divonis Istri Durhaka, Paula Verhoeven Nggak Terima! Kini Lapor ke Komisi Yudisial

Usai pemeriksaan di klinik pada 22 Maret 2025, korban AED (24) dijadwalkan dapat suntikan vaksin gonorhe di luar klinik tepatnya di rumah orang tua korban dengan biaya sebesar Rp6 juta.

Selanjutnya, usai suntikan pada 24 Maret 2025 malam, tersangka minta diantar korban pulang ke kos lantaran datang menggunakan ojek online.

Saat di tempat kos kawasan Tarogong Kidul, Garut, korban hendak membayar jasa suntikan secara tunai.

Baca Juga: Viral Petani Bojonegoro Ngeluh Harga Gabah Anjlok ke Bupati Setyo Wahono: Gudang Bulog Sudah Penuh?

Namun, tersangka meminta pembayaran dilakukan di dalam kamar kos dengan alasan malu dilihat orang lain.

Di kamar, tersangka tiba-tiba menarik tangan korban dan mengunci pintu.

Dia lantas mencium dan meraba tubuh korban meskipun sudah diperingatkan dan ditolak. Korban berontak dan berhasil melawan lalu melarikan diri.

"Polisi telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk keluarga korban, tenaga medis, serta seorang psikolog," ujar Hendra Rochmawan di Mapolres Garut, Kamis 17 April 2025.

Baca Juga: UU TNI Sudah Diteken Presiden Prabowo 6 Hari Setelah Diketok DPR

Polisi pun telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah flashdisk berisi video viral, memory card, dan pakaian korban.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X