Namun, Ridwan Kamil enggan memberikan komentar lebih lanjut terkait proses penggeledahan tersebut.
"Kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan lebih lanjut. Untuk itu, silakan teman-teman media bertanya langsung kepada tim KPK," ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yaitu Direktur Utama PT BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Kepala Divisi Corsec BJB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Widi Hartoto (WH).
Selain itu, terdapat tersangka lainnya dari agensi yang terlibat dalam pengadaan iklan, yaitu Antedja Muliatama, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.
Budi menjelaskan bahwa YR dan WH sengaja menyiapkan sejumlah agensi untuk memenuhi kebutuhan dana non-budgeter, yang tidak sesuai dengan prosedur internal BJB.
Agensi-agensi ini diduga turut berkolusi dalam pengaturan penempatan iklan, yang menyebabkan kerugian negara.
Kelima tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***
Artikel Terkait
KPK Ungkap Alasan di Balik Penyidik Menggeledah Rumah Ridwan Kamil
KPK Umumkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Bank BJB Terkait Dana Iklan, Salah Satunya Sang Dirut