• Senin, 22 Desember 2025

KPK Belum Tentukan Status Ridwan Kamil dalam Kasus BJB

Photo Author
- Jumat, 14 Maret 2025 | 15:13 WIB
Ridwan Kamil Kultum, cagub Jakarta nomor urut 1, melakukan sejumlah kegiatan sebelum mencoblos Pilkada Jabar di Bandung, Rabu 27 November 2024. Foto: X RK
Ridwan Kamil Kultum, cagub Jakarta nomor urut 1, melakukan sejumlah kegiatan sebelum mencoblos Pilkada Jabar di Bandung, Rabu 27 November 2024. Foto: X RK

Namun, Ridwan Kamil enggan memberikan komentar lebih lanjut terkait proses penggeledahan tersebut.

"Kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan lebih lanjut. Untuk itu, silakan teman-teman media bertanya langsung kepada tim KPK," ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yaitu Direktur Utama PT BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Kepala Divisi Corsec BJB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Widi Hartoto (WH).

Selain itu, terdapat tersangka lainnya dari agensi yang terlibat dalam pengadaan iklan, yaitu Antedja Muliatama, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.

Baca Juga: KPK Ungkap Identitas 5 Tersangka Korupsi di Bank BJB, Salah Satunya Yuddy Renaldi Dirut yang Baru Mengundurkan Diri

Budi menjelaskan bahwa YR dan WH sengaja menyiapkan sejumlah agensi untuk memenuhi kebutuhan dana non-budgeter, yang tidak sesuai dengan prosedur internal BJB.

Agensi-agensi ini diduga turut berkolusi dalam pengaturan penempatan iklan, yang menyebabkan kerugian negara.

Kelima tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X