Namun, gaji pokok ini hanyalah "puncak gunung es". Di luar itu, DPR memiliki sederet tunjangan yang jumlahnya berlipat-lipat lebih besar.
Daftar Tunjangan Anggota DPR
Mengacu pada PP Nomor 7 Tahun 2000 dan aturan lain terkait hak keuangan DPR, berikut rincian tunjangan bulanan mereka:
- Tunjangan istri/suami: Rp420–500 ribu
- Tunjangan anak (maksimal 2): Rp168–201 ribu per anak
- Tunjangan beras: Rp300 ribu per jiwa
- Dana sidang: Rp2 juta
- Tunjangan jabatan: Rp10–19 juta
- Tunjangan kehormatan: Rp5,5–6,6 juta
Baca Juga: Mobil Listrik Termurah 2025, Harga Mulai Rp184 Juta! Simak Daftar Lengkap dan Keunggulannya di Sini
- Tunjangan komunikasi intensif: Rp15,5–16,4 juta
- Tunjangan peningkatan fungsi: Rp3,7–5,2 juta
- Biaya listrik & telepon: Rp7,7 juta
- Asisten anggota: Rp2,2 juta
Jika ditotal, nilai tunjangan ini sudah jauh melampaui gaji pokok.
Tunjangan Perumahan & Kendaraan
Artikel Terkait
5 Alasan Kuat Tunjangan Rumah Dinas DPR Rp50 Juta Wajib Dihapus Sekarang Juga!
Tunjangan Rumah Rp50 Juta, Adies Kadir: Anggota DPR Nombok Rp28 Juta
Ahok Nantang! Gaji DPR Rp1 Miliar Boleh tapi Buka Semua Anggaran biar Rakyat Tahu
Gaji DPR Disorot, Titiek Soeharto Cuma Senyum, Adies Kadir Beberkan Fakta Sesungguhnya
1.145 Polisi Tanpa Senjata Kawal Demo Mahasiswa di Gedung DPR, Kapolres Jakpus: Silakan Orasi, Jangan Provokasi!