KONTEKS.CO.ID - Masyarakat Indonesia kembali digemparkan oleh kabar kenaikan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Bukan hanya gaji pokok yang mereka terima, melainkan juga sederet tunjangan dan fasilitas dengan nilai fantastis.
Sorotan tajam publik terutama tertuju pada tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta per bulan, angka yang dianggap sangat kontras dengan kondisi ekonomi masyarakat saat ini.
Kepala Divisi Advokasi ICW, Egi Primayogha, menegaskan bahwa DPR perlu memberikan alasan yang lebih kuat terkait pemberian tunjangan tersebut.
Ia mempertanyakan apakah angka Rp50 juta per anggota setiap bulan selama lima tahun benar-benar sesuai dengan standar dan aturan yang berlaku.
"Jika dihitung, 580 anggota DPR dikalikan Rp50 juta selama 60 bulan, maka anggaran publik yang terkuras mencapai Rp1,74 triliun," ujar Egi dalam keterangan resmi pada Rabu, 20 Agustus 2025.
Menurutnya, kebijakan pemberian tunjangan dengan jumlah sebesar itu tidak layak dan tidak adil.
Pasalnya, masyarakat justru sedang terbebani dengan kenaikan pajak serta berbagai kesulitan ekonomi yang mereka hadapi sehari-hari.
Baca Juga: Chemistry Kocak Wulan Guritno, Masayu Anastasia, dan Asri Welas di Serial 'Mama mama Pengejar Cinta'
Pendapatan DPR: Gaji Kecil, Tunjangan Besar
Secara formal, gaji pokok anggota DPR terbilang tidak terlalu besar. Berdasarkan aturan yang berlaku:
Anggota DPR: Rp4,2 juta
Wakil Ketua DPR: Rp4,6 juta
Ketua DPR: Rp5,04 juta
Artikel Terkait
5 Alasan Kuat Tunjangan Rumah Dinas DPR Rp50 Juta Wajib Dihapus Sekarang Juga!
Tunjangan Rumah Rp50 Juta, Adies Kadir: Anggota DPR Nombok Rp28 Juta
Ahok Nantang! Gaji DPR Rp1 Miliar Boleh tapi Buka Semua Anggaran biar Rakyat Tahu
Gaji DPR Disorot, Titiek Soeharto Cuma Senyum, Adies Kadir Beberkan Fakta Sesungguhnya
1.145 Polisi Tanpa Senjata Kawal Demo Mahasiswa di Gedung DPR, Kapolres Jakpus: Silakan Orasi, Jangan Provokasi!