10 gram: Rp18.825.000
25 gram: Rp46.937.000
50 gram: Rp93.795.000
Baca Juga: Presiden Prabowo Bakal Anugerahkan Tanda Kehormatan RI, Jumlah Penerima Tahun Ini Lebih Banyak
100 gram: Rp187.512.000
250 gram: Rp468.515.000
500 gram: Rp936.820.000
1.000 gram: Rp1.873.600.000
Baca Juga: Demo Pati Desak Bupati Sudewo Mundur: Berawal dari Ledakan Massa, Berakhir dengan Jabat Tangan
Pajak dan Aturan Jual-Beli Emas
Setiap transaksi emas batangan di PT Antam Tbk dikenakan potongan pajak sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017.
Untuk pembelian emas, PPh 22 sebesar 0,45% berlaku bagi pemegang NPWP, sedangkan non-NPWP dikenakan 0,9%.
Pajak ini dipotong langsung dari nilai pembelian dan pembeli akan menerima bukti potong resmi.
Baca Juga: Sejarah Panjang Perlawanan Pajak di Pati: dari Era Kerajaan hingga Bupati Sudewo 2025
Sementara itu, untuk penjualan kembali (buyback) emas batangan dengan nominal di atas Rp10 juta, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP, dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP.
Potongan ini otomatis dilakukan pada saat transaksi.
Artikel Terkait
Disuntik Dana Segar Danantara, Garuda Indonesia Target Laba Rp4 Triliun
Payment ID Akan Diluncurkan di Banyuwangi, Kapan?
Mengenal Sistem Payment ID yang Akan Diluncurkan Pemerintah Melalui BI, Ada Kode Unik
Kisruh Pajak Naik Drastis hingga 250 Persen di Pati, Coba Pelajari Cara Hitung PBB-P2 yang Tepat
Merek AS Terkapar di Pasar Muslim, Lokal Panen Untung