Kelimanya dituduh menggunakan kata-kata kasar terhadap Zara Qairina yang menyebabkan penderitaan mental.
Meski mengaku tidak bersalah, ancaman hukuman tetap berat. Jika terbukti bersalah, mereka bisa dijatuhi hukuman penjara hingga satu tahun, denda, atau keduanya.
Baca Juga: Putri Candrawathi Betah di Lapas Tangerang, Sibuk Bikin Tas Rajut hingga Karyanya Laku Dijual
Jaksa bahkan meminta jaminan sebesar RM5.000 (sekitar Rp19 juta) untuk masing-masing terdakwa.
Zara sendiri ditemukan tak sadarkan diri setelah diduga jatuh dari lantai tiga asramanya pada 16 Juli lalu.
Ia kemudian dinyatakan meninggal dunia sehari setelahnya. Tragedi ini memicu seruan luas agar ada keadilan dan transparansi penuh dalam kasus perundungan di sekolah.***
Artikel Terkait
Kematian Zara Qairina Gegerkan Malaysia, Keluarga Minta Ekshumasi: Ada Memar, Dugaan Bullying Muncul
Kasus Zara Qairina Buka Babak Baru: Polisi Senior di Malaysia Diduga Abaikan SOP Penyelidikan
Misteri Kematian Zara Qairina: 195 Saksi Diperiksa, Isu Bullying, dan Sosok VIP Makin Panas
Siapa Zara Qairina? Mengapa Kematiannya Picu Aksi JusticeForZara, Ribuan Orang Tuntut Keadilan
5 Remaja Jadi Tersangka Kasus Zara Qairina, Jaksa Agung Malaysia Bawa ke Pengadilan Anak