KONTEKS.CO.ID - Pemerintahan Donal Trump sedang bergerak menuju pengetatan pembatasan masuk, dengan langkah baru yang dapat mempersulit warga negara tertentu untuk mendapatkan visa.
Dalam serangkaian kebijakan anti-imigrasi terbaru, Pemerintahan Trump telah mengumumkan langkah percontohan yang mewajibkan beberapa pemohon visa untuk membayar uang jaminan sebesar USD15.000 (Rp244 juta).
Keputusan tersebut, yang dipublikasikan di Federal Register pada hari Selasa 5 Agustus 205, akan diuji selama satu tahun mulai 20 Agustus besok. Tujuannya untuk memastikan bahwa pengunjung mematuhi lama tinggal yang ditentukan secara hukum.
Baca Juga: Daftar 21 Kosmetik Dicabut Izinnya per Agustus 2025: Ada Meco, Teratu, Dr Lane
Menurut Departemen Luar Negeri AS, uang jaminan tersebut hanya akan dikembalikan setelah pemegang visa meninggalkan AS dan visa mereka berakhir.
Departemen Luar Negeri AS mengatakan, langkah percontohan tersebut sejauh ini akan mencakup Zambia dan Malawi. Mereka telah menegaskan bahwa langkah tersebut akanberlaku untuk "warga negara dari negara-negara dengan tingkat overstay yang tinggi atau mereka yang menimbulkan kecurigaan karena kurangnya sistem pemantauan yang andal.
Keputusan ini mencakup visa turis dan bisnis.
Menurut data Pemerintah AS, lebih dari 500.000 orang melebihi masa berlaku visa mereka pada tahun 2023.
Baca Juga: Kisruh Ter Stegen dan Barcelona Memanas: Tolak Buka Data Medis, Registrasi Pemain Tertunda
Dalam konteks pengetatan persyaratan visa, Trump telah mengumumkan keputusan dalam beberapa bulan terakhir yang secara khusus menargetkan sejumlah negara Afrika.
Tindakan ini diambil saat AS, bersama Kanada dan Meksiko, bersiap menjadi tuan rumah Piala Dunia FIFA pada musim panas 2026, yang kemudian diikuti oleh Olimpiade di San Francisco pada 2028.
Keputusan ini telah memicu kekhawatiran di media sosial tentang kemampuan atlet, terutama dari Afrika, untuk berpartisipasi dalam acara-acara besar ini.
Baca Juga: Tes DNA, RK Bungkam, Lisa Buka Suara: Tidak Ada yang Direkayasa
Sekitar 40 negara, sebagian besar Eropa, masih mendapatkan manfaat dari Program Bebas Visa, yang memungkinkan warga negara mereka untuk tinggal di AS hingga 90 hari tanpa perlu visa.
Artikel Terkait
Tragis, 2 Menteri Ghana Tewas dalam Kecelakaan Helikopter
Pertama Kali di Malaysia, Tentara Berdarah Tionghoa Diangkat Jenderal Bintang Tiga
Sungguh Keji, Israel Bunuh 135 Warga Palestina di Gaza dalam 24 Jam
Dianggap Vulgar, Patung Putri Duyung Berdada Besar di Denmark Bakal Dipindah
Kebun Binatang di Inggris Ikut Memeriahkan ‘Hari Aksi Indonesia’, Ada Bincang Empat Satwa