• Senin, 22 Desember 2025

9 Langkah Gereja Katolik Setelah Paus Fransiskus Wafat: Penghancuran Fishermans Ring dan Konklaf

Photo Author
- Selasa, 22 April 2025 | 18:09 WIB
Penghancuran Cincin Paus, Fisherman’s Ring. (Foto Vatikan)
Penghancuran Cincin Paus, Fisherman’s Ring. (Foto Vatikan)

KONTEKS.CO.ID - Jenazah Paus Fransiskus akan dipindahkan ke Basilika Santo Petrus untuk disemayamkan agar para umat Katolik bisa berdoa sekaligus memberikan penghormatan terakhir.

Prosesi pemakaman dijadwalkan antara Jumat, 25 April 2025 hingga Minggu, 27 April 2025.

Jenazah Paus akan dimakamkan di Basilika Santa Maria Maggiore yang berada di luar tembok Vatikan.

Prosesi Pemakaman Paus Fransiskus terdiri dari 9 langkah sebagai berikut yang dilansir dari X @JostKoko pada Selasa, 22 April 2025.

Baca Juga: Jenazah Paul Fransiskus Disemayamkan di Peti Terbuka di Santa Marta, Ini Jadwal Pemakaman

9 Langkah Gereja Katolik Setelah Paus Fransiskus Meninggal Dunia

1. Konfirmasi Kematian dengan Memanggil Nama Baptis Paus 3 Kali

Camerlengo secara resmi mengonfirmasi kematian Paus.

Secara tradisional, ia memanggil nama baptis Paus dengan lembut sebanyak tiga kali. Jika tidak ada respons, ia menyatakan Paus meninggal dunia.

Baca Juga: Kata-Kata Hari Bumi: Wujud Cinta untuk Rumah Kita Bersama

2. Penghancuran Cincin Paus, Fisherman’s Ring

Fisherman’s Ring adalah sebuah stempel resmi yang digunakan untuk menyegel dokumen resmi Vatikan.

Cincin Paus dipecahkan oleh Camerlengo di hadapan para kardinal.

Hal ini untuk mencegah penyalahgunaannya dan melambangkan berakhirnya otoritas Paus yang meninggal.

Kevin Kardinal Farrell, Pietro Kardinal Parolin & Mgr Edgar Peña Parra menyegel pintu apartemen kepausan di Istana Apostolik dan pintu Santa Marta, tempat tinggal Paus Fransiskus

Penempatan jenazah dlm peti: Senin pukul 20.00 dan
Dewan Kardinal adakan rapat pertama: Selasa, 22 April 2025. 

Baca Juga: Kristen Stewart Menikah dengan Dylan Meyer, Telah Rencanakan Punya Anak

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X