• Minggu, 21 Desember 2025

Daftar Calon Kuat Pengganti Paus Fransiskus, Pemimpin Gereja Katolik Sedunia, Ada dari Filipina

Photo Author
- Senin, 21 April 2025 | 17:45 WIB
Kardinal Luis Antonio Tagle (kiri) saat bersama mendiang Paus Fransiskus. (Vatican News)
Kardinal Luis Antonio Tagle (kiri) saat bersama mendiang Paus Fransiskus. (Vatican News)

KONTEKS.CO.ID - Paus Fransiskus telah wafat pada usia 88 tahun. Kabar ini dikonfirmasi Vatikan pada Senin, 21 April 2025.

Paus meninggal dunia pada pagi hari di kediamannya, Casa Santa Marta, Vatikan.

Sebelumnya, beliau berada dalam kondisi kritis akibat komplikasi pernapasan yang dideritanya di RS Gemelli, Roma.

Kesehatannya yang menurun sempat menimbulkan ketidakpastian terhadap penyelenggaraan Tahun Suci serta masa depan Gereja Katolik.

Kini, dengan wafatnya Paus Fransiskus, pertanyaan besar muncul: siapa yang akan menggantikannya?

Namun sebelum membahas para calon pengganti, berikut penjelasan mengenai bagaimana proses pemilihan Paus baru berlangsung.

Bagaimana Paus Baru Dipilih?

Ketika seorang Paus wafat atau mengundurkan diri, kepemimpinan Gereja Katolik berpindah ke tangan Dewan Kardinal (College of Cardinals). Para kardinal ini adalah penasihat terdekat Paus selama masa kepemimpinannya.

Selanjutnya, akan diadakan sebuah konklaf kepausan (papal conclave) saat para kardinal berkumpul untuk memilih Uskup Roma yang baru.

Paus baru ditentukan melalui pemungutan suara yang harus mencapai dua pertiga dari jumlah suara keseluruhan.

Konklaf terakhir berlangsung pada 2013 ketika Jorge Mario Bergoglio terpilih menjadi Paus Fransiskus, menggantikan Paus Benediktus XVI yang mengundurkan diri.

Calon Pengganti Paus Fransiskus

Meski belum ada nama resmi yang ditetapkan, berikut adalah beberapa tokoh yang dianggap sebagai calon kuat pengganti Paus Fransiskus, seperti disarikan dari berbagai sumber.

Kardinal Pietro Parolin

Berusia 70 tahun, Parolin telah menjabat sebagai Sekretaris Negara Vatikan sejak 2013.

Berasal dari Veneto, ia adalah kardinal berpangkat tertinggi dalam konklaf.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X