KONTEKS.CO.ID - Pemerintah Palestina kembali menghadapi tekanan ekonomi. Kementerian Keuangan Palestina menyatakan bahwa Israel telah menahan pemasukan pajak Palestina hingga USD2 miliar atau sekitar Rp16,5 triliun sejak 2019.
Langkah ini disebut sebagai pelanggaran berat terhadap perjanjian bilateral yang disepakati kedua pihak.
Pajak yang ditahan Israel berasal dari bea dan cukai atas barang yang masuk ke wilayah Palestina, baik melalui Israel maupun perbatasan darat, laut, dan udara yang dikontrol oleh Israel.
Baca Juga: Sukses dalam Program Transaksi Non Tunai, Bank DKI Borong 9 Penghargaan Digital Brand Sekaligus
Berdasarkan Perjanjian Oslo 1993, Israel memang bertugas memungut pajak tersebut sebelum menyerahkannya kepada Palestina dengan potongan 3 persen untuk biaya administrasi.
Namun, kenyataannya, dana itu ditahan dengan berbagai alasan. Kementerian Keuangan Palestina mencatat, sejak 2012 hingga Februari 2025, Israel telah memotong hingga 20,6 miliar shekel atau setara Rp92,4 triliun dari hak penerimaan pajak Palestina.
Dampak Ekonomi Palestina Terancam
Pemerintah Palestina menyebut kebijakan ini memperburuk kondisi ekonomi, mengancam layanan publik, serta menghambat pembayaran gaji pegawai negeri dan pendanaan sektor vital seperti pendidikan dan kesehatan.
Baca Juga: Gedung Putih: Trump Dukung Penuh Aksi Pembantaian Israel di Gaza
"Kami melihat ini sebagai pelanggaran serius terhadap perjanjian bilateral," tulis Kementerian Keuangan Palestina dalam pernyataannya, Jumat 21 Maret 2025.
Palestina kini tengah berupaya menekan Israel melalui mitra-mitra internasional agar dana tersebut segera dikembalikan.
Beberapa negara telah menyuarakan keprihatinan, namun hingga kini belum ada langkah konkret untuk menghentikan kebijakan pemotongan pajak secara sepihak oleh Israel.
Baca Juga: 4 Film Terbaru Klik Film: Sajian Lebaran dari Komedi hingga Horor!
Bank Dunia Ingatkan Risiko Keruntuhan Finansial
Situasi ini tidak hanya mengancam ekonomi Palestina, tetapi juga mendapat perhatian dunia. Bank Dunia, dalam laporannya pada 23 Mei 2024, memperingatkan bahwa Otoritas Palestina terancam mengalami keruntuhan finansial jika Israel terus menahan pemasukan pajak.
Dalam laporan tersebut, Bank Dunia menyebut bahwa tanpa akses penuh ke dana pajak yang menjadi haknya, Palestina akan kesulitan menjaga stabilitas fiskal, meningkatkan utang, dan berpotensi mengalami krisis ekonomi yang lebih dalam.
Artikel Terkait
Program Makan Siang Gratis Dikomentari Bank Dunia, Begini Reaksi Menko Airlangga
Ukraina Dapat Bantuan Dana dari Bank Dunia, Segini Nilainya
Fakta Film No Other Land, Kisah Nyata Jurnalis Palestina dan Israel yang Menang Piala Oscar 2025
Sinopsis No Other Land, Peraih Piala Oscar 2025, Kolaborasi 4 Sutradara Palestina dan Israel
Gedung Putih: Trump Dukung Penuh Aksi Pembantaian Israel di Gaza