Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kata dia, sebenarnya sudah mulai menerapkan konsep kontrak tersebut.
Dimana, orang tua wajib menandatangani surat pernyataan sebelum anaknya diterima bersekolah.
“Sebelum orang tua menyerahkan anaknya ke sekolah, menandatangani surat pernyataan yang di dalamnya tidak akan mempidanakan guru yang memberikan hukuman pada anaknya dengan tujuan memberikan pendidikan,” katanya dalam rekaman video.
Baca Juga: Sri Sultan Kritik Pemangkasan Anggaran Rp700 Miliar oleh Pemerintah Pusat buat DIY
Hal itu, kata dia, merupakan langkah ini penting untuk membangun kepercayaan antara guru dan orang tua, sekaligus memberi perlindungan hukum bagi tenaga pendidik.
Kepada para orang tua siswa, Dedi Mulyadi mengingatkan untuk memahami bahwa hukuman yang diberikan guru dalam batas kewajaran merupakan bagian dari pendidikan karakter.
"Manakala anak kita berbuat kenakalan di sekolah dan gurunya memberikan hukuman dalam batas kewajaran, maka kita harus menerimanya," ucapnya.
Mendidik anak, tambahnya, merupakan tanggung jawab bersama, baik di rumah maupun di sekolah.
"Di sekolah adalah kewajiban guru, ketika di rumah adalah kewajiban orang tuanya,” demikian Dedi Mulyadi.***
Artikel Terkait
Guru Besar Unpad Sebut Pendapatan Masyarakat Adat Berpotensi Lebih Tinggi dari UMR
Sadis, KKB Yahukimo Bunuh Guru saat Bersama Murid Mau Tanam Pohon di Luar Sekolah
Tampar Pipi Siswa yang Ketahuan Merokok Tapi Tak Mengaku, Kepala SMAN 1 Cimarga Dicopot
Siswa SD Dipukul Guru Pakai Batu di NTT, Meninggal Dunia
Kepala SMAN 1 Cimarga dan Siswa yang Ditampar karena Ketahuan Merokok Berdamai: Saya Minta Maaf, Bu
Pendaftaran PPG Calon Guru 2025 Resmi Dibuka! Cek Jurusan, Syarat, dan Jadwal Lengkapnya di Sini
Aktif Lagi Mengajar, Kepala SMAN 1 Cimarga Sebut Guru Kini Takut Menegur Siswa