KONTEKS.CO.ID - Polda Metro Jaya meniadakan pemberlakuan ganjil-genap atau Gage di Jakarta selama libur panjang akhir pekan atau long weekend Isra Mikraj dan Imlek.
Dengan demikian, masyarakat bisa lebih leluasa berpergian dengan kendaraannya pada 27-29 Januari 2025 mendatang di wilayah Jakarta.
“Sehubungan dengan peringatan Isra Mi’raj dan perayaan Tahun Baru Imlek, ketentuan ganjil genap pada 27 sampai dengan 29 Januari 2025 di wilayah DKI Jakarta ditiadakan,” demikian unggahan TMC Polda Metro Jaya di akun Instagram resminya, @tmcpoldametro, terlihat Kamis 23 Januari 2025.
Baca Juga: Derita Korban Kebakaran Los Angeles, Muncul Titik Api Baru di California
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yakni ganjil genap tidak diberlakukan selama hari libur nasional.
“Hal ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 bahwa sistem Ganjil Genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional,” tulisnya lagi. ***
Artikel Terkait
Link Twibbon Isra Mikraj dan Cara Menggunakannya, Gratis
KAI Raup Cuan saat Libur Panjang Waisak, Jumlah Penumpang Naik 23 Persen
9 Kode Redeem ML Siap Menemani Mabar Mobile Legends Libur Panjang 14 September 2024
Profil Donald Simanjuntak, Dirresnarkoba Polda Metro Jaya yang Dipecat Tidak Hormat Imbas Kasus DWP 2024
Makna dan Legenda Kue Keranjang Bertekstur Kenyal dan Manis yang Wajib Ada Saat Imlek 2025