nasional

Kini Divonis 20 Tahun, Harvey Moeis Masih Melawan Meski Tak Ada Pertimbangan Meringankan

Selasa, 18 Februari 2025 | 13:24 WIB
Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis, suami Sandra Dewi divonis 20 tahun penjara (Dok: Media Sosial)

 


KONTEKS.CO.ID - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun dalam kasus korupsi PT Timah, pada Kamis, 13 Februari 2025.

Dengan vonis yang diperberat, ternyata tidak membuat Harvey Moeis menyerah. Suami aktris Sandra Dewi itu bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) melalui kuasa hukumnya, Andi Ahmad.

"Upaya hukum kasasi pasti. Pasti kami akan ajukan," katanya Andi Ahmad di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Senin, 17 Februari 2025.

Baca Juga: Bawa Indonesia Juara Badminton Asia Mixed Team Championship 2025, Fadia Ungkap Kesan Bermain Rangkap

Menurut Andi, pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dia akan mengkaji putusan banding terhadap kliennya itu.

"Yang pasti kami akan pelajari, karena kan waktu putusan juga dibacakan kan kami juga sudah mendengar tapi yang ingin kami lihat adalah pertimbangan-pertimbangan secara menyeluruh," ujarnya.

"Karena yang kami, kuasa yang diberikan kepada kami itu ada beberapa. Jadi kami harus melihat semua pertimbangannya secara menyeluruh," katanya lagi.

Baca Juga: Presiden Prabowo Instruksikan Efisiensi Anggaran, Pemprov Banten Anggarkan Belanja Tempat Tidur Nyaris Setengah Miliar

Harvey Moeis semula divonis 6,5 tahun penjara di tingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Desember 2024.

Pernah Divonis 6,5 Tahun di Pengadilan Tipikor Jakarta

Hakim Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Eko Aryanto mengatakan, pertimbangan hakim memvonis Harvey Moeis karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama.

"Hal ini sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer," ucap Eko Aryanto dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 23 Desember 2024.

 

Saat itu, Harvey divonis pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada periode tahun 2015–2022.

Halaman:

Tags

Terkini