"Dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar," ungkap Direktur Penyidikan Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.
Akibat perbuatannya, Hery kini dijerat dengan Pasal UU Tipikor dan terancam hukuman berat. Saat ini, sang ketua sudah resmi menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kejari Jakarta Selatan.***