KONTEKS.CO.ID - Lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI, akhirnya angkat bicara setelah ketuanya, Hery Susanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dalam pernyataan resminya, pihak institusi menyampaikan penyesalan mendalam atas peristiwa yang mencoreng integritas lembaga tersebut.
Tragedi ini menjadi ironi besar mengingat Hery baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI pada 10 April 2026, namun seminggu kemudian justru harus mengenakan rompi tahanan.
Baca Juga: Intip Harta Ketua Ombudsman plus Biodata Hery Susanto yang Diciduk Kejagung Kasus Korupsi Nikel
Permintaan Maaf dan Komitmen Integritas
Pimpinan Ombudsman RI Periode 2026-2031 menyadari bahwa kasus ini berdampak pada kepercayaan masyarakat.
Oleh karena itu, mereka menegaskan bakal bersikap kooperatif terhadap penyidikan Kejagung sambil tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
"Pimpinan Ombudsman RI menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan publik dan menyesalkan peristiwa ini terjadi serta berkomitmen kuat untuk terus menjaga kepercayaan publik terhadap tugas pengawasan pelayanan publik dengan penuh integritas," tulis keterangan resmi Ombudsman, Kamis, 16 April 2026.
Baca Juga: Agung Winarno, Produser Film 'Sang Pengadil' Jadi Tersangka! Diduga Cuci Uang Zarof Ricar
Layanan Publik Dipastikan Tidak Terganggu
Meski nahkoda utamanya sedang tersandung masalah hukum serius, Ombudsman menjamin operasional lembaga tetap berjalan normal.
Penyesuaian internal telah dilakukan secara cepat agar fungsi pengawasan pelayanan masyarakat di seluruh Indonesia tidak terhenti.
Mekanisme kolektif kolegial pimpinan akan diambil alih untuk sementara waktu guna memastikan setiap laporan masyarakat tetap diproses sesuai prosedur yang berlaku.
Baca Juga: Spill Motif Penyiraman Air Keras Wakor KontraS: Fix, Dendam Pribadi!
Duduk Perkara Kasus: "Main Mata" PNBP Nikel
Kasus yang menjerat Hery Susanto ini ternyata berawal dari perannya saat masih menjadi Komisioner Ombudsman pada tahun 2025. Ia diduga menerima suap sebesar Rp1,5 miliar dari Direktur PT TSHI berinisial LKM.
Modusnya, Hery diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk mengoreksi kebijakan Kementerian Kehutanan terkait perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) perusahaan tambang nikel tersebut di Sulawesi Tenggara.