KONTEKS.CO.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami aliran uang dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di Bank BRI pada periode 2020-2024.
Pendalaman informasi dilakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi. Masing-masing, Irwan Hung sebagai Group Head Sales PT Prima Vista Solusi dan Riko Elisa, penjabat Accounting Manager PT Smartweb Indonesia Kreasi.
Dari keduanya, penyidik mencari tahu aliram uang proyek pengadaan mesin EDC BRI yang diduga merugikan negara hingga mencapai Rp700 miliar lebih.
Baca Juga: Pertama di Dunia Gunakan Imigrasi Seamless Corridor, Pelancong ‘Hepi’ Nggak Ribet Masuk Indonesia
"Saksi hadir semua. Penyidik mendalami (informasi) yang berhubungan dengan aliran uang dalam transaksi pengadaan EDC,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam pesan singkatnya, melansir Jumat 28 November 2025.
Sekadar mengingatkan, KPK pada 26 Juni 2025 mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC BRI.
Kemudan empat hari berselang, penyidik mengungkap nilai proyek pengadaan mesin EDC mencapai Rp2,1 triliun.
Baca Juga: Kudeta Militer di Guinea-Bissau, Presiden Umaro Sissoco Embalo Kabur ke Senegal
Sedangkan potensi kerugian negaranya lebih dari Rp700 miliar atau 30% dari nilai proyek.
Pada kasus rasuah ini, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka. Tiga orang dari internal BRI dan dua lainnya pihak swasta. ***