nasional

Kejaksaan Agung Pamer Barang Sitaan Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis: Ferrari, Mercedes, Properti Mewah dan Lelang

Minggu, 26 Oktober 2025 | 22:42 WIB
Kejaksaan Agung pajang barang sitaan kasus korupsi timah Harvey Moeis. (Dok Kejagung)

 

KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Agung memamerkan barang sitaan hasil penanganan kasus korupsi guna menunjukkan capaian kinerjanya. Pameran digelar di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Sabtu 26 Oktober 2025.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menyampaikan, “Di sini masyarakat bisa melihat bagaimana kinerja kejaksaan.”

Mobil Mewah dan Aset Terpajang

Beberapa mobil sitaan milik terpidana Harvey Moeis dipamerkan, seperti Ferrari merah dan Mercedes Benz abu-abu.

Selain itu, ada kendaraan motor mewah dari terpidana dan terdakwa lain. Febrie menjelaskan, pameran ini memberi gambaran kepada publik mengenai aset yang disita jaksa.

Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Pembeku Latek, Harga Menggelembung 5 Kali Lipat di Kementan

Hasil sitaan akan diserahkan ke Badan Pemulihan Aset Kejagung untuk dirawat, diamankan, dan dilelang. Uang hasil lelang akan masuk kas negara, memastikan aset korupsi kembali memberi manfaat bagi negara.

Sebelumnya, Kejaksaan menyita beberapa mobil milik suami Sandra Dewi, termasuk Ferrari 458 Speciale, Mercedes SLS AMG, dan Porsche 911 Speedster.

Selain itu, aset istrinya berupa tanah, bangunan, kondominium, perhiasan, dan tas mewah turut disita.

Baca Juga: Jaksa Agung Sebut Anak-Anak Terjerat Judi Online, Transaksi Capai Rp3 Triliun di Jakarta

Sandra Dewi mengajukan gugatan keberatan penyitaan di PN Jakpus. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan, “Kalau sudah inkrah bisa dilelang. Keberatan tidak menunda.”

Harvey Moeis divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta, lebih berat dari vonis 6,5 tahun di tingkat pertama. Kasasi ditolak Mahkamah Agung, menegaskan hukumannya sah dan inkrah.***

Tags

Terkini