• Senin, 22 Desember 2025

Usai Vonis Ringan Kasus Harvey Moeis, Hakim Eko Aryanto Kini Dimutasi ke Papua Barat

Photo Author
- Senin, 12 Mei 2025 | 09:39 WIB
Hakim Eko Aryanto yang menangani kasus korupsi Harvey Moeis  (Youtube)
Hakim Eko Aryanto yang menangani kasus korupsi Harvey Moeis (Youtube)

KONTEKS.CO.ID - Hakim Eko Aryanto yang sempat menjadi sorotan setelah menangani kasus Harvey Moeis, kini dipindahkan ke Papua, tepatnya menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Papua Barat.

Keputusan tersebut tertuang dalam rapat pimpinan MA pada 9 Mei 2025 yang dibenarkan juru bicara Mahkamah Agung Yanto.

Hasil rapat pimpinan itu memutuskan MA merotasi 41 jabatan di wilayah pengadilan tinggi, salah satunya Eko Aryanto.

Baca Juga: Melihat Menu Makanan Jemaah Haji Indonesia, Juru Masak dan Bumbu Langsung dari Tanah Air

"Iya benar," kata Yanto kepada wartawan, Minggu 11 Mei 2025.

Untuk diketahui, ada 41 hakim yang dimutasi, di antaranya ketua, wakil ketua, hingga hakim tinggi di pengadilan tinggi seluruh Indonesia dan nama Eko Aryanto masuk daftar hakim yang dimutasi.

Sebelumnya, Eko merupakan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang kemudian dipindahkan menjadi hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Baca Juga: Ucapan Selamat Hari Waisak 2025: Doa dan Harapan di Hari Suci Penuh Kedamaian

Eko Aryanto merupakan hakim ketua yang menyidangkan perkara timah dengan terdakwa Harvey Moeis di tingkat pertama.

Dia kemudian menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara kepada Harvey Moeis, disertai denda Rp1 miliar dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

Dalam amar putusan tersebut, hakim menyatakan Harvey bersalah atas tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun dan tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga: Banyak Lokalisasi seperti Macao Po Ditutup, tapi Jumlah PSK di Indonesia Tetap Luar Biasa

Hukuman tambahan berupa rampasan harta benda Harvey juga ditetapkan untuk mengganti kerugian negara.

Namun demikian, saat ini vonis Harvey sudah diperberat di tingkat banding, suami artis Sandra Dewi itu divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X