“Penghitungan awal oleh penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negara mencapai kurang lebih Rp200 miliar,” ujarnya.
Baca Juga: Tantowi Yahya Bela Menkeu Purbaya: Gaya Bicara Koboi, Bikin Pejabat dan Wamen Tak Nyaman
Cegah ke Luar Negeri
Tak hanya menetapkan tersangka, KPK juga mencegah sejumlah pihak bepergian ke luar negeri sejak 12 Agustus 2025 selama enam bulan.
Mereka antara lain Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Kanisius Jerry Tengker (eks Dirut DNR Logistics), Herry Tho (eks Direktur Operasional DNR Logistics), serta Edi Suharto (eks Dirjen Pemberdayaan Sosial Kemensos).
“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan,” ujar Budi.***