nasional

Geber Usut Korupsi Kredit Sritex Klaster Sindikasi dan 3 Bank, Kejagung Periksa 14 Orang

Rabu, 3 September 2025 | 23:19 WIB
Kejagung langsung jebloskan mantan Wadirut Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto ke tahanan. (KONTEKS.CO.ID/Dok. Kejagung)

Pemberian kredit kepada Sritex yang merugikan keuangan negera terdiri dari dua klalster. Pertama, dari Bank Jateng, Bang BJB, dan Bank DKI. Total kreditnya Rp1.088.650.808.028 (Rp1 triliun lebih. Rinciannya:

1. Bank Jateng Rp395.663.215.840,00

2. ‎Bank BJB Rp543.980.507.170,00

3. ‎Bank DKI Rp149.007.085.018,57

Kedua, dari sindikasi terdiri Bank BNI, Bank BRI, dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sekitar Rp2,5 triliun.

“S‎elain kredit tersebut di atas, Sritex juga mendapatkan pemberian kredit di 20 bank swasta,” katanya.

Baca Juga: Dalami Korupsi Kredit Sritex, Kejagung Periksa 3 Orang dari Sindikasi BNI dan BRI

‎Dirdik Pidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengatakan, angka kerugian sementara akibat korupsi ini ditaksir lebih dari Rp1 triliun, tepatnya Rp1.088.650.808.028 (Rp1,088 triliun).

‎Sedangkan untuk mendapatkan angka kerugian negara yang nyata dan pasti, lanjut Nurcahyo, saat ini sedang dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

‎Dalam kasus dugaan korupsi kredit kepada PT Sritek ini, Kejagung telah menetapkan 11 orang tersangka. Awalnya, Kejagung menetapkan 3 orang tersangka dan kemudian menetapakan 8 orang tersangka baru.

Baca Juga: Kejagung Periksa Staf Unit Sindikasi BNI dan Direktur Jogjatex Soal Korupsi Sritex

Berikut urutan nama tersangka sesuai tahap penetapan pertama dan kedua, yakni:

‎1. Iwan Setiawan Lukminto selaku Direktur Utama (‎Dirut) PT Sritex.

2. Zainuddin Mapa selaku Dirut Bank DKI Jakarta.

3. Dicky Syahbandinata ‎selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB.

Halaman:

Tags

Terkini