KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset milik saudagar minyak, Mohammad Riza Chalid (MRC).
Adapun, aset yang disita kali ini yakni, berupa tanah dan bangunan seluas 6.500 meter di Perumahan Rancamaya Golf Estate, Bogor, Jawa Barat.
Penyitaan yang dilakukan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu disebut sudah mendapat putusan dari Pengadilan Negeri Bogor.
Baca Juga: Komdigi Panggil TikTok dan Meta Soal Demo DPR yang Ricuh, Ini Alasannya
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, penyitaan aset tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu dilakukan pada Selasa, 26 Agustus 2025 kemarin.
"Kemarin sudah melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah yang diduga milik tersangka MRC," ujar Anang Supriatna kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu 27 Agustus 2025.
Dikatakan Anang, aset yang disita merupakan rumah mewah yang dilengkapi fasilitas kolam renang.
Baca Juga: Kementerian UMKM Dorong Pemanfaatan Teknologi untuk Hilirisasi Gambir di Sumbar
Berdasarkan informasi, aset yang disita merupakan rumah mewah dengan tiga lantai.
"Ada bangunannya, ada bangunan rumah, di dalamnya juga ada fasilitas cukup mewah. Ada kolam berenangnya juga, semua lengkap," ungkap Anang.
Menurut Anang, aset itu bukan atas nama Riza Chalid, melainkan atas nama perusahaan.
Namun, aset itu dibeli dengan uang Riza Chalid dan disamarkan kepemilikannya dengan sebuah perusahaan.