KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah memproses penetapan buronan kepada bos minyak Mohammad Riza Chalid dan memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO) hingga red notice.
“Ya tentunya nantikan akan penantapan DPO. Soalnya tinggal tunggu seminggu [sepekan] kemudian,” kata Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di Kejagung, Jakarta, Senin, 4 Agustus 2025.
Ia menyampaikan, status buron dan DPO ini akan dikenakan Kejagung terhadap Riza Chalid jika hari ini kembali mangkir pemanggilan. Ini merupakan pemanggilan ketiga terhadap Riza Chalid.
Begitupun ketika dikonfirmasi soal informasi dari Hubinter Polri bahwa Kejagung tengah melengkapi dokumun atau syarat-syarat untuk Interpol menerbitkan red notice terhadap tersangka Riza Chalid.
“Kalau ini kita on proses, karena dilengkapi dulu data-data semua, termasuk mekanisme pemanggilan kan dilengkapi dulu,” ujarnya.
Setelah semua syarat-syarat itu dilengkapi, lanjut Anang, penyidik Kejagung baru mengajukan permohonan penerbitan red notice kepada Interpol.
“Termasuk penantapan DPO. [Penetapan status DPO] belum. Ini kan baru [pemanggilan] yang ketiga,” katanya.
Ia menjelaskan, jika hari ini Riza Chalid kembali mangkir panggilan ketiga, pasti penyidik akan melakukan langkah hukum yang akan ditempuh, yakni DPO dan red notice.
“Ya tentunya nantikan akan penantapan di DPO. Soalnya tinggal tunggu seminggu kemudian,” ujarnya.
Dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018–2023, Kejagung menetapkan 9 tersangka pada gelombang kedua.
Adapun para tersangkanya di antaranya Mohammad Riza Chalid selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan Vice President (VP) Supply dan Distribusi PT Pertamina 2011–2015.
Kemudian, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina 2014, HB; SVP Integrated Supply Chain 2017–2018, TN; VP Crude and Product PT Pertamina 2018–2020, DS; dan mantan SVP Integrated Supply Chain, HW.
Selanjutnya, Direktur Gas Petochemical and New Business PT Pertamina International Shipping, AS; Senior Manager PT Trafigura, MH; dan Business Development Manager PT Mahameru Kenyan Abadi, IP.
Diretur Penyidikan Pidsus sebelumnya, Abdul Qohar, menyampaikan, Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung menetapkan mereka sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
“Tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebanyak 9 tersangka,” ujarnya.
Kejagung langsung menahan 8 orang tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung mulai Kamis, (10/7/2025). Mereka ditahan setelah dinyatakan dalam kondisi sehat. Sedangkan Riza Chalid tidak memenuhi panggilan.
Penyidik menahan tersangka AN, TN, DS, AS, dan HW di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Sedangkan tersangka HB, MH, dan IP ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Kegagung menyangka Mohammad Riza Chaid dan 8 orang lainnya melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel Terkait
PM Anwar Ibrahim Buka Suara: Ada Permintaan dari Indonesia soal Riza Chalid
Paspor Riza Chalid Dicabut! Kejagung Siap Jemput Paksa?
Penyidik Kejagung Panggil Lagi Riza Chalid Hari Ini, Datang?
Riza Chalid Kemungkinan Mangkir Lagi Panggilan Ketiga Kejagung
Dipanggil Kejagung, Riza Chalid Kembali Belum Tunjukkan Batang Hidungnya