• Minggu, 21 Desember 2025

‎Dipanggil Kejagung, Riza Chalid Kembali Belum Tunjukkan Batang Hidungnya

Photo Author
- Senin, 4 Agustus 2025 | 14:48 WIB
Riza Chalid mangkir lagi panggilan Kejagung tanpa konfirmasi  (Foto: Istimewa)
Riza Chalid mangkir lagi panggilan Kejagung tanpa konfirmasi (Foto: Istimewa)

KONTEKS.CO.ID – Bos minyak Mohammar Riza Chalid kembali belum menunjukkan batang hidungnya atas panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang Pertamina.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Kejagung, Jakarta, Senin, 4 Agustus 2025, mengatakan, hingga siang ini, Riza Chalid belum hadir memenuhi panggilan Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus).

Kejagung juga belum m‎endapatkan informasi dari tim kuasa hukum atau perwakilan keluarga Riza Chalid apakah yang bersangkutan akan hadir atau tidak.

Baca Juga: Riza Chalid Kemungkinan Mangkir Lagi Panggilan Ketiga Kejagung

‎Anang menyampaikan, hari ini penyidik kembali memanggil ‎Riza Chalid untuk menjalani pemeriksaan. Pemanggilan dilayangkan secara patut.‎ “Terjadwal hari ini [untuk diperiksa],” ujar Anang.

Dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018–‎2023, Kejagung menetapkan 9 tersangka pada gelombang kedua.

‎Adapun para tersangkanya di antaranya Mohammad Riza Chalid selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan Vice President ‎(VP) Supply dan Distribusi PT Pertamina 2011–2015.

Baca Juga: Penyidik Kejagung Panggil Lagi Riza Chalid Hari Ini, Datang?

Kemudian, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina 2014, HB; SVP Integrated Supply Chain 2017–2018, TN;‎ VP Crude and Product PT Pertamina 2018–2020, DS; dan mantan SVP Integrated Supply‎ Chain, HW.

Selanjutnya,‎ Direktur Gas Petochemical and New Business PT Pertamina International Shipping, AS; Senior Manager PT Trafigura, MH; dan Business Development Manager PT Mahameru Kenyan Abadi, IP.

Direktur Penyidikan Pidsus sebelumnya, Abdul Qohar, menyampaikan, Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung menetapkan mereka sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Baca Juga: Paspor Riza Chalid Dicabut! Kejagung Siap Jemput Paksa?

“Tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebanyak 9 tersangka,” ujarnya.

Kejagung langsung menahan 8 orang tersangka selama 20 hari ke depan, ‎terhitung mulai Kamis, (10/7/2025). Mereka ditahan setelah dinyatakan dalam kondisi sehat. Sedangkan Riza Chalid tidak memenuhi panggilan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X