KONTEKS.CO.ID - Jaksa Agung melalui Kapuspenkum Anang Supriatna mengumumkan Mohammad Riza Chalid atau MRC resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ini terkait kasus dugaan korupsi minyak mentah Pertamina yang menyeret MRC.
Pengumuman itu disampaikan pada Jumat pekan ini, bersamaaan dengan pembaruan informasi sejauh mana kasus ini terjadi.
Baca Juga: Bongkar Korupsi Minyak Riza Chalid Dkk, Kejagung Periksa Direktur Kalimantan Prima Persada
Menurut Anang, status buronan disematkan sejak 19 Agustus 2025 karena Riza Chalid tidak memenuhi tiga kali panggilan pemeriksaan.
“Saat ini proses pengajuan Red Notice tengah dibahas bersama Interpol NCB,” ucap Kapuspenkum.
“Penetapan ini merupakan lanjutan dari status tersangka MRC dalam perkara korupsi minyak mentah Pertamina periode 2018–2023,” ia menambahkan.
Baca Juga: Kejagung Ajukan Red Notice, Riza Chalid Bakal Jadi Buronan Interpol
Tak hanya dijerat kasus korupsi, Riza Chalid juga telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.
Status itu muncul dari hasil pendalaman penyidikan setelah ia terlebih dulu dituding terlibat korupsi dalam rentang 2018 hingga 2023.
Dalam penyelidikan, Kejaksaan Agung menyita sembilan kendaraan milik Riza Chalid sebagai barang bukti.
Kendaraan tersebut meliputi satu Mini Cooper, satu Toyota Alphard, tiga unit Mercedes-Benz, serta beberapa mobil BMW.
Perkara korupsi minyak mentah Pertamina ini disebut melibatkan banyak pihak.
Hingga kini, total 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Artikel Terkait
Ngumpet di Tanzania, Buronan Interpol Indonesia Kasus Penggelapan Ditangkap
Kejagung Ajukan Red Notice, Riza Chalid Bakal Jadi Buronan Interpol
Kejagung Ajukan Red Notice dan Pencabutan Paspor Jurist Tan, Sudah Dibahas dengan Interpol
Kejagung Tunggu Red Notice Jurist Tan dari Interpol