Namun, putusan itu akhirnya dianulir oleh Mahkamah Agung (MA) setelah Kejaksaan Negeri Surabaya mengajukan kasasi.
Baca Juga: Kasus Zara Qairina Buka Babak Baru: Polisi Senior di Malaysia Diduga Abaikan SOP Penyelidikan
MA kemudian menjatuhkan hukuman lima tahun penjara karena Ronald terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Putusan ini sempat dianggap sebagai kemenangan bagi pihak keluarga korban, meskipun publik menilai hukuman tersebut relatif ringan.
Skandal Suap Hakim PN Surabaya
Kasus ini semakin rumit ketika terungkap bahwa majelis hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald sebelumnya ternyata terjerat skandal suap.
Hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo ditangkap karena terbukti menerima suap dari pihak keluarga Ronald.
Baca Juga: Misteri Kematian Zara Qairina: 195 Saksi Diperiksa, Isu Bullying, dan Sosok VIP Makin Panas
Suap tersebut melibatkan ibu Ronald, Lisa Rachmat, dan seorang pengacara bernama Meirizka.
Fakta ini makin memperkuat pandangan publik bahwa kasus Ronald bukan sekadar perkara hukum biasa, melainkan sarat dengan permainan kotor di balik meja hijau.
Publik Kembali Sorot Remisi
Kabar remisi empat bulan untuk Ronald langsung memicu perdebatan. Sebagian masyarakat menilai kebijakan itu sah karena merupakan hak narapidana, tetapi banyak pula yang menganggapnya tidak sensitif mengingat kasus ini masih membekas di ingatan publik.
“Remisi memang hak, tapi rasa keadilan masyarakat juga harus dipertimbangkan,” kata seorang pengamat hukum dari Surabaya yang enggan disebutkan namanya.***