KONTEKS.CO.ID - HUT RI ke 80 tak hanya dirayakan dengan upacara bendera dan pesta rakyat. Di balik jeruji besi, ribuan narapidana pun mendapat hadiah berupa remisi.
Salah satunya adalah Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus kematian Dini Sera Afriyanti.
Ronald mendapat pengurangan masa tahanan selama empat bulan
“Iya, betul, yang bersangkutan mendapatkan remisi umum satu bulan dan remisi dasawarsa tiga bulan,” kata Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti pada Senin, 18 Agustus 2025.
Baca Juga: Misteri Kematian Zara Qairina: 195 Saksi Diperiksa, Isu Bullying, dan Sosok VIP Makin Panas
Rika menjelaskan bahwa remisi umum diberikan setiap 17 Agustus kepada narapidana yang telah menjalani pidana minimal enam bulan.
Sementara itu, remisi dasawarsa diberikan pada momentum peringatan kemerdekaan dengan ketentuan maksimal tiga bulan.
Syarat dan Ketentuan Remisi
Menurut Rika, remisi merupakan hak semua narapidana yang memenuhi syarat sesuai ketentuan. “Hak ini diberikan kepada semua narapidana yang memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Remisi umum biasanya berupa pengurangan masa tahanan satu bulan bagi narapidana yang telah menjalani minimal setengah tahun hukuman.
Baca Juga: Siapa Zara Qairina? Mengapa Kematiannya Picu Aksi JusticeForZara, Ribuan Orang Tuntut Keadilan
Sedangkan remisi dasawarsa dihitung sebesar 1/12 dari total hukuman yang dijalani, dengan batas maksimal tiga bulan.
Mekanisme ini berlaku tidak hanya untuk pidana penjara, tetapi juga bagi narapidana yang menjalani pidana pengganti denda atau kurungan.
Jejak Kasus Ronald Tannur
Nama Ronald Tannur sudah lebih dulu jadi sorotan publik sejak 2024. Ia sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus kematian Dini Sera Afriyanti.
Artikel Terkait
Lisa Rachmat, Pengacara Ronald Tannur Divonis 11 Tahun Penjara, Terbukti Suap Hakim untuk Pengaruhi Putusan
Terbongkar Suap Hakim Rp4 Miliar Demi Vonis Bebas Ronald Tannur, Ini Hal yang Memberatkan Hukuman Lisa Rachmat
Ribuan Terpidana Terima Remisi HUT RI ke-80: Ada Ronald Tannur Hingga John Kei
Ronald Tannur Dapat Remisi 4 Bulan di HUT ke-80 RI Usai Vonis Bebas Dianulir MA, Ini Kata Ditjen PAS