• Minggu, 21 Desember 2025

Ronald Tannur Dapat Remisi 4 Bulan di HUT ke-80 RI Usai Vonis Bebas Dianulir MA, Ini Kata Ditjen PAS

Photo Author
- Senin, 18 Agustus 2025 | 14:37 WIB
Ilustrasi (Foto: Pexels/Katrin Bolovtsova)
Ilustrasi (Foto: Pexels/Katrin Bolovtsova)

KONTEKS.CO.ID - Terpidana kasus penganiayaan kekasihnya hingga meninggal dunia, Gregorius Ronald Tannur alias Ronald Tannur menerima remisi dalam rangka peringatan HUT ke-80 kemerdekaan RI.

“Iya betul, yang bersangkutan mendapatkan remisi umum 1 bulan, dan remisi dasawarsa 3 bulan," ungkap Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rika Aprianti, Senin, 18 Agustus 2025.

Baca Juga: Terbongkar Suap Hakim Rp4 Miliar Demi Vonis Bebas Ronald Tannur, Ini Hal yang Memberatkan Hukuman Lisa Rachmat

Menurut Rika, remisi dasawarsa merupakan pengurangan masa tahanan yang diberikan setiap 10 tahun sekali.

“Hak ini tentunya diberikan kepada semua narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku,” tambahnya.

Mahkamah Agung (MA) sebelumnya menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan kekasihnya hingga tewas.

Baca Juga: Ibunda Ronald Tannur Dituntut 4 Tahun Penjara karena Suap Hakim, Jaksa Ungkap Bukti Menguatkan

Putusan itu membatalkan vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada tingkat pertama.

"Amar putusan kabul kasasi penuntut umum- batal judex facti, terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP. Pidana penjara selama 5 tahun," demikian bunyi putusan itu melansir situs resmi MA.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X